Prosumut
Kivlan Zein dan Eggi Sudjana saat melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Bawaslu, Jakarta. Kamis (9/5). foto : Dany Krisnadhi/ANCphoto
Hukum

Mau Cabut ke Brunei, Kivlan Zein Dicekal di Batam

PROSUMUT – Sejumlah penyidik Polri menggagalkan rencana Kivlan Zein pergi ke luar negeri pada Jumat 10 Mei 2019 malam.

Mantan kepala staf Kostrad itu terendus hendak menuju Brunei Darussalam melalui Batam, Kepulauan Riau.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah memasukkan nama terlapor kasus dugaan makar itu ke dalam daftar cegah di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Tipidum Bareskrim Kombes Adi Nugroho telah mengirim surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada pagi tadi untuk mencegah Kivlan agar tak bisa ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

“Kami sudah kirimkan surat cekal itu ke Imigrasi agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian keluar negeri. Permohonan cekal itu sudah dilakukan Imigrasi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Asep Adi.

Selain itu, penyidik Bareskrim juga telah melayangkan surat panggilan kepada Kivlan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin 13 Mei 2019.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Penyidik menyerahkan surat panggilan untuk Kivlan saat penulis buku Konflik dan Integrasi TNI-AD itu berada di Bandara Soekarno – Hatta, Tangerang sebelum naik pesawat ke Batam.

Posisi Kivlan saat ini sudah berada di Batam.

“Beliau mau ke Brunei Darussalam lewat Batam,” kata Asep.

Sebelumnya Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa 7 Mei 2019 lalu.

BACA JUGA:  MK Putuskan Pasal 304 KUHD Inkonstitusional, Syarat Klaim Asuransi Harus Dicantumkan Sejak Awal

Dia diduga menghasut, menyebar berita bohong dan berupaya makar.

Laporan terhadap Kivlan ini teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tanggal 7 Mei 2019.

Dalam laporan itu Kivlan diduga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran kabar bohong dan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 Undang-Undang tentang ancaman terhadap keamanan negara atau makar. (*)

Konten Terkait

Soal Lampu ‘Pocong’, Komisi I DPRD Medan Minta Kejari Bantu Pemko Percepat Proses Pengembalian Uang

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Dua Pelaku Pencurian Uang Rp1,6 Miliar Masih Diburu

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polres Sergai Gelar Razia Rutin 

admin2@prosumut

Korupsi Pengadaan Kapal, Wadir CV KPN di Sidang Perdana

Tahanan Tewas, Kapolsek Medan Sunggal Diperiksa Propam Polda

Editor Prosumut.com

Polresta Deliserdang Terima Penghargaan Promoter

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara