PROSUMUT – Aktor ganteng Steve Emmanuel harus menghadapi hukuman yang menjeratnya akibat pemakaian dan kepemilikan narkoba.
Bahkan dengan jumlah barang bukti yang didapatkan polisi, mantan kekasih Andi Soraya ini terancam hukuman mati.
Steve didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Terkait hukumannya itu, Steve sendiri saat ini sedang sakit sehingga mangkir dari sidang pada Kamis (25/4) karena sakit.
Ia pun berencana menghadirkan Andi Soraya mantan kekasihnya sebagai saksi yang meringankan.
“Andi tahu soal kehidupan Steve selama ini,” kata kuasa hukum Steve, Jaswin Damanik.
Selain Andi, pihaknya juga berencana akan menghadirkan sahabat Steve, Indra L Bruggman. Namun ia belum memastikan mereka bersedia hadir atau tidak.
Seperti diketahui, Steve ditangkap pihak berwajib pada 21 Desember 2018 di kawasan Pela Mampang, Jakarta. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Polisi menemukan 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu botol kaca penyimpan kokain, serta satu alat hisap kokain. (*)