Prosumut
Pendidikan

Sistem Zonasi PPDB Belum Cocok Diterapkan di SMP Negeri Medan

PROSUMUT – Sistem zonasi dalam peneriman peserta didik baru (PPDB) dinilai belum layak untuk diterapkan di Kota Medan, khususnya pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri.

Anggota Komisi B DPRD Medan, Rajuddin Sagala menilai, sistem zonasi yang akan diberlakukan dalam PPDB SMP negeri dinilai belum layak untuk diterapkan di Kota Medan.

Sebab, hal itu lantaran jumlah SMP negeri yang ada bleum merata sevara kuantitas.

“Sistem zonasi PPDB khusus untuk tingkat SMP negeri belum layak diterapkan di Medan. Alasannya, tidak semua kecamatan yang ada memiliki SMP Negeri. Sehingga, sistem zonasi ini terkesan menzolimi proses pendidikan di Medan,” ungkapnya belum lama ini.

BACA JUGA:  Sofyan Tan: 5 Tahun Ini Nasib Guru Harus Lebih Baik

Kata Rajuddin, penerapan zonasi dalam PPDB bisa dilakukan saat kota itu sudah benar-benar maju karena kebutuhan lembaga pendidikan negeri sudah terpenuhi.

“Artinya, semua kecamatan memiliki SMP Negeri maka sistem zonasi tersebut boleh diterapkan. Namun untuk Kota Medan yang merupakan kota terbesar ketiga di Indonesia belum sepenuhnya bisa dilakukan sistem zonasi tersebut,” jelasnya.

Ia mencontohkan di Belawan. Kecamatan Belawan yang memiliki 5 kelurahan tapi hanya memiliki 1 SMP Negeri dan letaknya cukup jauh yaitu di daerah Sicanang.

BACA JUGA:  The Clinic Pediatric Care Medan dan Power Team Edukasi Siswa SDN 060866 Pentingnya Sunat Sehat

Padahal, anak-anak yang akan masuk SMP Negeri cukup banyak. Sedangkan di Marelan dengan 5 kelurahan justru memiliki 4 SMP Negeri.

“Demikian juga di Kecamatan Medan Tuntungan dan kecamatan lain yang ada di wilayah pinggiran Kota Medan. Makanya, kalau sistem zonasi ini tetap diterapkan ada anak yang terzolimi tidak bisa masuk di sekolah negeri,” terangnya.

Lebih lanjut Rajuddin mengatakan, pada Pasal 14 ayat 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebadayaan (Permendikbud) No 14 tahun 2018 disebutkan bahwa untuk masing-masing daerah di kabupaten/kota dipersilakan mencari cara sendiri.

Artinya, masih ada ruang bagi kabupaten/kota untuk menerapkan cara sendiri dalam PPDB ini. Sehingga tidak murni harus menggunakan sistem zonasi.

BACA JUGA:  Sofyan Tan: 5 Tahun Ini Nasib Guru Harus Lebih Baik

Namun, Dinas Pendidikan Kota Medan tidak menerapkan aturan tersebut. Untuk itu, Dinas Pendidikan Kota Medan masih terlalu kaku dalam menyikapi Permendikbud tersebut.

Akibatnya, banyak ditemukan di lapangan banyak anak yang dekat dengan sekolah tapi tidak lulus.

“Kebijakan zonasi ini perlu ditinjau ulang. Ke depan sistem seperti ini tidak lagi diterapkan dan Dinas Pendidikan Kota Medan harus juga melihat prestasi anak. Dengan begitu, semua anak berhak dan layak masuk ke sekolah negeri,” pungkasnya.(*)

Konten Terkait

Gangguan Jaringan, UNBK SMP Negeri 1 Medan Sempat Terganggu

Ridwan Syamsuri

Pembelajaran Tatap Muka di Tebingtinggi Akan Diperketat Aturan 

Editor prosumut.com

Lindungi Anak Sejak Dini, LSM GNI Gelar Seminar Perlindungan Anak

Editor prosumut.com

Akhyar Ajak 2.509 Alumni USU Aplikasikan Ilmu untuk Pembangunan

Editor prosumut.com

Siswa Sekolah di Tebingtinggi Direncanakan Masuk Awal Juli

admin2@prosumut

Cegah Pandemi, Mahasiswa STAIS Medan KKL Dari Rumah

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara