PROSUMUT – Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi meringkus seorang pria warga Kabupaten Sergai yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Kini pelaku jambret, Muhammad Erwansyah alias Wawan (21) warga Dusun XV, Desa Sukadame, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) bersama barang bukti 1 (satu) unit Handphone (Hp) merk Oppo A92 warna biru, yang sebelumnya berhasil di jambret pelaku kini telah diamankan di Satreskrim Polres Tebingtinggi.
Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif S.IK melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada wartawan, Kamis 4 Februari 2021 siang membenarkan penangkapan terhadap pelaku, yang dilakukan pada Rabu sore 3 Februari 2021 sekira pukul 18.30 WIB.
Lokasi penangkapani di Jalan Tusam, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, tepatnya di dekat lapangan voli.
Penangkapan pelaku sendiri dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Dumaria Boru Samosir (58) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi yang di jambret pelaku pada Minggu 24 Januari 2021 pagi sekira pukul 07.50 WIB lalu di Depan Kantor Pajak Jalan Mayjen Sutoyo Kota Tebingtinggi.
Diungkapkan, pagi itu korban Dumaria dibonceng oleh keluarganya, Putri Grace naik sepeda motor.
Dan saat melintas di depan Kantor Pajak, tiba-tiba sepeda motor yang ditumpangi korban dipepet dua orang pria yang berboncengan mengendarai 1 unit sepeda motor RX King, dan pelaku yang berada diboncengan langsung merampas tas merk Bonin dari tangan korban.
Begitu berhasil merampas tas korban yang berisi uang tunai sebesar Rp 1,9 juta rupiah dan 1 buah KTP serta 1 unit Hp merk Oppo A92 warna biru, kedua pelaku lalu tancap gas dan kabur melarikan diri.
Namun dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Tebingtinggi, salah satu pelaku akhirnya berhasil diringkus bersama barang bukti. (*)
Foto :