Prosumut
Kesehatan

RSUP HAM Mulai Terapkan KRIS, Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan

PROSUMUT – Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUP HAM) kini telah menerapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini diberlakukan untuk menggantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan yang dihapus.

Manajer Hukum dan Humas RSUP HAM, Rosario Dorothy Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menerapkan Sistem KRIS baru 60 persen sejak Januari 2024.

“Sejak Januari 2024 sudah dimulai, tapi memang belum seluruhnya karena disesuaikan dengan kemampuan rumah sakit. Sejauh ini, kamar rawat selalu penuh,” ujar Rosario saat dihubungi wartawan, Selasa 14 Mei 2024.

BACA JUGA:  RSUP HAM Siap Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut 2024 Sebagai Pusat Rujukan

Penerapan KRIS ini, kata Rosario, memiliki beberapa kriteria standar yang harus dipenuhi seperti komponen bangunan tidak boleh menyimpan debu, ventilasi udara, pencahayaan dan temperatur. Demikian juga dengan kelengkapan tempat tidur dan kepadatan ruang rawat.

“Jarak, ukuran dan jumlah tempat tidur pun ada standarnya. Begitu juga dengan tirai/partisi antar tempat tidur. Kami sudah mulai menerapkannya di ruang rawat kelas 3 dan kelas 2.

BACA JUGA:  Bantu Atasi Stunting, The Clinic Pediatric Care Medan Buka Layanan Konsultasi Nutrisi pada Anak

Tadinya ruangan kelas 3 ada 6 tempat tidur, tapi sekarang menjadi 4 tempat tidur. Meskipun BPJS Kesehatan belum menetapkan tarifnya, namun kita sudah memulainya walaupun belum menyeluruh masih 60 persen,” sebutnya.

Meski terkesan terlalu cepat, pihak rumah sakit mengklaim tidak mau terburu-buru dan mendadak. Sebab KRIS sudah menjadi regulasi sehingga dari sekarang sudah melakukan persiapan.

“Kita sudah melakukan persiapan dari sekarang, apalagi sudah menjadi regulasi. Walau belum 100 persen, kita lakukan secara bertahap mengimplementasikan KRIS ini,” pungkasnya.

BACA JUGA:  1.500 Peserta Ramaikan Puncak Harganas di Sibolga

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Melalui aturan baru, Presiden Jokowi mengganti kebijakan Sistem Kelas 1, 2, 3 dalam BPJS Kesehatan menjadi KRIS.

Penggantian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (*)

Reporter: Nastasia

Editor: M Idris

Konten Terkait

Kecamatan Kutalimbaru Bentuk Satgas Covid-19, Galakkan 3 M

Editor Prosumut.com

Diduga Terjangkit Bakteri Difteri, Mahasiswi FK USU Meninggal

Editor prosumut.com

Gubernur Kembali Perpanjang PPKM di Sumut Hingga 14 Maret 2021

Editor Prosumut.com