Prosumut
Pemerintahan

Rangkap Jabatan Pati TNI-Polri Resahkan ASN

PROSUMUT – Sejumlah perwira tinggi (Pati) TNI-Polri merangkap jabatan yang mengisi posisi di lingkungan sipil. Hal tersebut menggelisahkan dan meresahkan kalangan ASN.

Tidak hanya menduduki posisi komisaris di perusahaan BUMN, juga ada sedikitnya 3 jenderal Polri aktif yang duduk di Kementerian. Karena itu, Indonesia Police Watch mendesak agar ketiganya pensiun dini.

“Jika tidak, ya segera mundur dari jabatannya di kementerian maupun komisaris. IPW berharap Presiden Jokowi dan kabinetnya jangan mengulang kebobrokan rezim Orde Baru dan bertingkah seenaknya melanggar UU,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangan tertulis yang diterima Prosumut.com, Selasa 23 Juni 2020.

Rangkap jabatan dinilai menyalahi UU TNI No 34/2004. Dalam Pasal 47 ayat 1 disebutkan, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keperajuritan.

“Berkaitan dengan itu pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 yang melarang TNI dan Polri duduk di jabatan pimpinan tinggi (JPT) aparatur sipil negara (ASN). IPW berharap pejabat TNI Polri bisa taat UU,” ujarnya.

“Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002 juga menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian. Apalagi jika anggota polisi itu masih jenderal aktif. Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” bebernya.

Ia menilai, Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Kelautan dan Perikanan sudah menabrak UU. Pasalnya, telah mengangkat kedua perwira Polri aktif sebagai pejabat pada 2 kementerian tersebut.

“Perwira tinggi Polri itu tak mundur dari institusinya dan dibiarkan tidak beralih status menjadi ASN,” katanya.

Mereka adalah Komjen Andap Budhi Revianto yang diangkat menjadi Inspektur Jenderal Kemenkumham yang masa aktifnya di Polri masih lima tahun lagi. Irjen Reynhard Silitonga yang diangkat menjadi Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang masa pensiunnya di Polri masih sangat panjang, yakni enam tahun lagi.

Sementara Komjen Antam Novambar yang diangkat sbg Plt Sekjen KPP masa pensiunnya tinggal lima bulan lagi.

“Langkah kedua menteri itu tentu akan membuat ASN prustrasi. Seolah alumni Akpol adalah warga negara kelas satu. Menkumham dan Jokowi yang membiarkan hal ini seakan hendak kembali ke era Orba,” katanya.

Disebut demikian, karena di era Orba cukup banyak pejabat militer yang menduduki posisi jabatan sipil maupun rangkap jabatan. Era ini yg dikenal sebagai dwifungsi ABRI.

Saat Orba tumbang rakyat mempermasalahkan soal dwifungsi dan rangkap jabatan militer tersebut. Sehingga di awal reformasi dwifungsi dan rangkap jabatan ini dihilangkan.

“Namun di era Presiden Jokowi, rangkap jabatan dan dwifungsi ini muncul lagi dengan gaya baru. Jokowi memberi peran yang cukup besar pada kalangan kepolisian, sehingga muncul istilah dwifungsi Polri. Selain menjadi menteri dan komisaris, cukup banyak posisi sipil yang dipegang jenderal polisi,” bebernya.

Jika Soeharto memanjakan militer, maka Jokowi sangat memanjakan jenderal polisi. Sepertinya strategi dwifungsi ini adalah strategi balas jasa. IPW menikai, jika Soeharto balas jasa ke kalangan militer, Jokowi melakukan balas jasa ke kalangan Polri.

“Jokowi boleh saja menerapkan politik balas jasa seperti Soeharto, tapi tetap harus patuh dengan UU. Untuk itu jenderal polisi yang menjadi menteri ataupun komisaris BUMN harus mundur dari Polri, seperti yang diamanatkan UU dan mereka jangan mau seenaknya saja di negeri demokrasi ini,” tutupnya. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Pertemuan Bulanan DWP Langkat, Penasihat Serukan Rawat Silaturahmi

Editor prosumut.com

Kejari Langkat Gelar Rakor PAKEM 2020

Editor Prosumut.com

Hampir Sebulan Sumut Bertahan di Zona Kuning Covid-19

Editor prosumut.com

Paskibra Langkat Dikukuhkan, Dua Perwakilan ke Provinsi

Editor prosumut.com

Ketua PKK Langkat Terima Buku Pesona Baju Adat Pengantin

Editor Prosumut.com

Sementara, Kebun Binatang Medan Tak Dikelola PD Pembangunan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara