PROSUMUT – Polrestabes Medan membongkar home industry narkoba di Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.
Modus yang dilakukan yaitu melakukan daur ulang ekstasi tak laku dijual dengan kopi sachet dan dicetak ulang lalu dijual. Pelakunya, merupakan pasangan suami istri berinisial J (30) dan MC (17).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, kasus ini diungkap berkat informasi dari masyarakat. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi pada 3 September 2021. Saat digeledah, pasutri tersebut ada di dalam rumah.
“Pasangan suami istri yang membuat atau memproduksi narkotika dan psikotropika. Mereka membeli ekstasi yang menurut pengakuannya tidak laku di tempat-tempat hiburan,” kata Riko saat temu pers di Mapolrestabes Medan, Selasa 14 September 2021.
Menurut Riko, ada salah satu pemasok yang biasa datang ke rumah tersangka. Kemudian, narkoba itu dikemas dan dicampur dengan kopi sachet lalu dijual.
“Kedua tersangka mengaku cara berjualan ini yang paling laku. Tersangka membuat kopi dicampur dengan ekstasi yang sudah diblender. Setelah itu, dicetak ulang,” ungkapnya.
Riko menyebutkan, selain ekstasi, ada pula cairan keytamin yang dijual dan juga membuat kemasan-kemasan lintingan ganja yang dibuat pakai paket.
“Mereka pengakuannya baru beberapa bulan, namun dari hasil penelusuran kami ternyata ada 5 rekening yang dibuat oleh tersangka untuk melakukan transaksi,” beber Riko.
Mereka juga beberapa kali memakai rekening milik orang tuanya untuk transaksi. “Saat ini masih mendalami termasuk juga yang bersangkutan melakukan modus pakai aplikasi jual beli online, menggunakan jasa antar salah satu jual beli online,” sambung Riko.
Dia menambahkan, barang bukti yang diamankan di antaranya 214 narkotika pil ekstasi, 4 bungkus sachet kopi campur yang belum sempat dijual oleh yang bersangkutan, 1 serbuk pil ekstasi yang sudah digerus atau sudah diblender dan rencananya akan dicampur makanan-makanan.
Selain itu, 1 bungkus serbuk daun ganja yang belum sempat dibuat paket, 1.205 butir pil happy five, 168 pil Alprazolam, 38 botol keytamin, 168 bungkus plastik kecil keytamin dan sisanya adalah peralatan yang digunakan oleh yang bersangkutan, 3 unit timbangan elektrik, 208 lintingan rokok batangan ganja.
“Keduanya dikenakan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 dan Undang Undang nomor 5 tahun 1997, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” tandasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :