PROSUMUT – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) telah mengirim berkas perkara jual beli vaksin secara ilegal ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
“Sudah dikirim berkasnya ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Jumat 2 Juli 2021.
Karena itu, sebut MP Nainggolan, kini penyidik tinggal menunggu petunjuk dari jaksa. “Tinggal menunggu petunjuk JPU selanjutnya bagaimana,” katanya singkat.
Diketahui, Poldasu menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka masing-masing berinisial SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta Medan, KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, dan SH staf di Dinkes Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dan dilakukan penyelidikan. Informasi itu menyebutkan, vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima.
“Pada Selasa (18 Mei 2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan. Pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS. Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp250 ribu,” ungkap Panca saat memberikan keterangan pers di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Jumat 21 Mei 2021.
Panca menjelaskan, modus yang dilakukan yaitu SW koordinasi dengan IW dan KS. Padahal, seharusnya vaksin tersebut diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta Medan. Namun, vaksin itu diberikan kepada masyarakat yang membayar.
“Total uang yang sudah mereka terima selama 15 kali vaksinasi tersebut mencapai sebesar Rp 271.250.000. Lalu fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp 32.550.000,” beber Panca. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :