PROSUMUT – Hingga saat ini peminjaman online (daring) atau fintech ilegal masih terus marak. Untuk itu, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) semakin meningkatkan patroli siber (cyber patrol). Agar tidak meresahkan masyarakat dan melindungi konsumen dan investasi bodong.
Tercatat hingga Oktober 2020, SWI menemukan dan memblokir 349 entitas investasi bodong dan menghentikan 1.026 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal.
Dikatakan Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusuf Anshori melalui Humas OJK Regional 5 Sumbagut, Yovie Sukandar OJK terus melakukan monitoring berkala.
Sehingga bila ada kasus akan segera dilapor ke Satgas Waspada Investasi untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
“Monitoring berkala tetap kami lakukan. Sehingga tercatat per 5 November 2020 pinjaman online yang sudah mengantongi izin OJK ada sebanyak 154 perusahaan,” katanya, Kamis 26 November 2020.
Untuk itu, Yovie menyarankan apabila masyarakat menemukan penawaran investasi oleh siapapun dan bila merasa ragu bisa menghubungi OJK.
“Langsung hubungi OJK saja dulu sebelum memutuskan berinvestasi. Bisa melakukan pengecekan apakah pinjaman online ini telah terdaftar bisa melalui website OJK atau melalui call centre OJK 157,” terangnya.
Bahkan sambung Yovie, pihaknya juga sering mendapatkan permintaan klarifikasi dari anggota masyarakat apakah tujuan investasi keuangan legal.
“Maka dari itu, kami juga terus melakukan sosialisasi berkala. Saat ini karena masih pandemi Covid-19, maka sosialisasi kami lakukan secara virtual. Insya Allah di 2021, bila sudah boleh berkumpul, maka akan kembali sosialisasi langsung lagi,” jelasnya.
Sementara itu, selain maraknya fintech kini di Sumatera Utara (Sumut) khususnya di Medan juga marak atau menjamurnya pegadaian swasta di Medan. Yovie mengungkapkan hanya ada 10 pegadaian swasta yang telah tercatat resmi di OJK.
Yakni, PT Mari Gadai Sejahtera (Mari Gadai), PT Berkat Gadai Sejahtera (Bless Gadai), PT Nimfa Gadai Sejahtera (Nimfa Gadai), PT Dotri Gadai Jaya (Dotri Gadai), PT Graha Santika Gadai (Ginting Gadai), PT Budi Gadai Indonesia, PT Gadai Ogan Baru, PT Indonesia Gadai Oke, PT Gadai Senyum Sukacita, PT Sentral Gadai Persada.
“Sepuluh perusahaan gadai swasta ini tercatat resmi per 16 Juli 2020. Pastinya memang belum semua perusahaan gadai swasta ini mendaftarkan diri ke OJK. Khusus Gadai yang sudah terdaftar di OJK maka juga menjadi anggota Persatuan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Sumut,” terangnya.
Ditambahkannya, saat ini OJK Sumut juga telah menerima permintaan diskusi dalam rangka pendaftaran dari para calon perusahan gadai.
“Sejauh ini kami tidak menerima info kendala dari para calon yang berdiskusi yang ingin mendaftarkan diri ke OJK. Mungkin proses melengkapi berkas saja yang sedang diakselerasi oleh para calon,” pungkasnya. (*)
Reporter : Nastasia
Editor : Iqbal Hrp
Foto :