Prosumut
Pemerintahan

Pemprov Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Mudik Lebaran 2024

PROSUMUT – Untuk memastikan kegiatan mudik Lebaran 1445 H/2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melakukan berbagai upaya dan antisipasi salah satunya membatasi operasional angkutan barang.

“Untuk kelancaran lalu lintas arus mudik, angkutan penumpang menjadi prioritas. Begitu pula arus balik juga dilakukan.

Karena itu, akan dilakukan pembatasan angkutan barang mulai 8 hingga 15 April 2024,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus saat temu pers di Ruang Rapat I, Kantor Gubernur Sumut, Kamis 4 April 2024.

Kata dia, Pemprov Sumut bersama pihak terkait juga menyediakan Posko monitoring angkutan, pos pelayanan, pengamanan, dan pos terpadu untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik.

Selain itu, memastikan kelaikan operasional moda transportasi dan kesiapan simpul transportasi di terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara.

“Di samping itu, ada beberapa hal yang juga perlu diantisipasi. Mulai dari potensi gangguan transportasi, ruas jalan rawan macet, rawan laka lantas, rawan longsor/banjir, perlintasan sebidang kereta api, cuaca ekstrem, dan kawasan wisata,” ungkap Agustinus yang hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus.

Dia menuturkan, Pemprov Sumut mengimbau masyarakat untuk melakukan perencanaan perjalanan dengan baik,  menghindari puncak arus mudik dengan berangkat lebih awal.

Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 6 hingga 8 April 2024. Sementara arus balik diperkirakan pada 14 April 2024.

Kemudian, jika menggunakan angkutan pribadi, pastikan kesiapan kendaraan, perlengkapan kendaraan dan kesehatan pengemudi.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan berprilaku tertib di jalan, memastikan kelaikan operasional moda transportasi dan kesiapan simpul transportasi.

Serta, memastikan kesiapan jalur mudik dan antisipasi terhadap daerah rawan kecelakaan lalu lintas, macet dan  bandara,” pungkas Agustinus. (*)

Reporter: M Idris

Editor: M Idris

Konten Terkait

Datun Kejari Binjai Rakor dengan BPJamsostek: Bahas Inpres No 2/2021

Editor prosumut.com

Pemko Medan & DPRD Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS RAPBD 2020

Editor prosumut.com

TP PKK Sumut Bantu Kader di Asahan Terdampak Covid-19

admin2@prosumut

Pemasangan Portal di Langkat Disoal Warga

admin2@prosumut

Ribuan Warga Semarang Lantunkan Lagu Selamat Ulang Tahun untuk Eldin

Ridwan Syamsuri

Pemkab Sergai Raih Opini WTP Kedua Kalinya

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara