Prosumut
Korupsi

OTT di Langkat, Oknum Camat dan Sekcam Jadi Tersangka

PROSUMUT – Penyidik Subdit III Tipikor Polda Sumut melakukan gelar perkara terkait OTT di Kantor Camat Babalan Kabupaten Langkat.

Gelar perkara yang dilakukan penyidik di Aula Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut, Rabu 29 Januari 2020 malam.

Gelar dilakukan atas dasar Laporan Informasi Nomor LI/31/I/2020/Ditreskrimsus pada 29 Januari 2020, SP Lidik Nomor SP-Lidik/99/I/2020/Ditreskrimsus pada 29 Januari 2029 dan Surat Perintah Tugas Nomor SP Gas/118/I/2020/Ditreskrimsus pada 20 Januari 2020. Hasil gelar perkara menetapkan 2 tersangka dari 3 yang diamankan.

“Gelar perkara OTT dilakukan untuk menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan atau menentukan tersangka,” jelas Kabid Humas Poldasu, Kombes Tatan Dirsan, Kamis 30 Januari 2020.

Keduanya diduga melakukan pemerasan dalam tindak pidana korupsi untuk penerbitan Surat Rekomendasi Camat kepengurusan IMB. “YP dan Ros sebagai tersangka,” tambahnya.

YP selaku Camat Babalan dan Ros selaku Sekcam memang turut diamankan dalam OTT di Kantor Kecamatan Babalan tersebut.

Rencana tindak lanjut penyidik akan melengkapi penyelidikan dan administrasi sidik sesuai dengan Perkap 6/2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Yakni, melaksanakan geledah, periksa ahli dan pemberkasan.

Kedua tersangka disangkakan Pasal12 huruf (e) UU No 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU No 32/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. (*)

Konten Terkait

Tersangka Kasus Penjualan Vaksin Covid-19 Dijerat UU Tipikor

Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Dua Anggota Dewan Tapteng Diadili

OTT Puskesmas Labuhan Batu, Polda Masih Dalami Perkara

Dugaan Transaksi Jabatan, KPK Periksa 5 Pansel Pimpinan Kemenag

Val Vasco Venedict

Tiga Gelombang Massa Geruduk Kejatisu

Ridwan Syamsuri

Oknum Kades di Langkat Kelola DD 2018 Secara Pribadi

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara