Prosumut
BeritaPilkada Serentak 2024

KPU Tetapkan 17 Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024

PROSUMUT – Partai politik peserta Pemilu Serentak 2024 telah resmi diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ada 17 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam tahapan verifikasi.

Pengumuman itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dalam Rapat Pleno Terbuka Rakapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

Hasyim menjelaskan, Keputusan KPU terkait dengan penetapan parpol peserta Pemilu Serentak 2024 untuk pemilihan Anggota DPR dan DPRD tercatat sebagai Keputusan KPU 518/2022.

“Memutuskan, menetapakan, keputusan KPU tetang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemlu Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024. Satu, menetapakan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu,” ujar Hasyim.

BACA JUGA:  Jaga Keandalan Listrik Sumatera, PLN UPT Medan Perkuat Sistem Proteksi GITET Galang di Momentum Hari Pelanggan Nasional

Lebih lanjut, Hasyim menyebutkan satu persatu terkiat 17 parpol yang dinyatakan lolos tahap verifikasi dan resmi menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Dari ke-17 parpol yang disebutkan Hasyim. Partai Ummat tidak masuk ke dalam daftar itu. Sehingga, Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di 2 provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara, tidak menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Berikut ini daftar 17 parpol peserta Pemilu Serentak 2024 yang resmi ditetapkan dan diumumkan KPU RI:

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Sambangi PT Pertamina (Persero)

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
4. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
5. Partai Bulan Bintang (PBB)
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
7. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
8. Partai Demokrat
9. Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
13. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
14. Partai Amanat Nasional (PAN)
15. Partai Golongan Karya (Golkar)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Buruh. (*)

BACA JUGA:  Temui Bahlil, Tiorita Bicarakan 509 Sumur Minyak
Editor : Ronny Sitorus
Sumber : rmol.id

 

Konten Terkait

Gelar Rakerda II, PDIP Sumut Dukung Pembangunan Jalan Tol Medan-Berastagi

Editor Prosumut.com

Lembaga Adat Sionom Hudon Kecamatan Parlilitan Tolak Keras Isu Tanah Adat

Pemkab Langkat Diminta Fair Tertibkan THM

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Usbat Ganjar Serahkan Bantuan dan Silaturahmi Bersama Warga Medan Area

Usai Gowes Bareng, Rapidin Ajak Jurnalis Jelajahi Samosir

BKKBN Sumut Resmikan Tamasya Hasianna, Wujud Komitmen Penguatan Pengasuhan Anak

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara