PROSUMUT – Pertemuan tindak lanjut dari audiensi Sekda di kantor bupati perihal pernyataan keberatan yang disampaikan masyarakat Kecamatan Parlilitan dari Desa Sionom Hudon, Desa Simataniari dan Lembaga Adat Sionom Hudon kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 25 Mei 2023 lalu, kembali dilaksanakan di Aula Kantor Camat Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan. Selasa, 13 Juni 2023.
Pertemuan antara pihak yang berseberangan ini dihadiri langsung Camat Parlilitan Darmo Hasugian, Kapolsek Parlilitan JH Turnip dan juga Danramil Parlilitan D Situmorang beserta Tokoh Masyarakat, Lembaga Adat Sionom Hudon dan juga Direktur KSPPM, Delima Silalahi.
Dalam pertemuan ini, Sekretaris Lembaga Adat Sionom Hudon, Saut Tumanggor kembali menyatakan dengan tegas bahwa mereka menolak disahkannya hutan adat seluas 1.763 Ha untuk diserahkan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Saut menjelaskan, bahwa masyarakat di desanya tidak mengetahui perihal pengesahan SK pelepasan Tanah Adat. Bahkan Lembaga Adat Sionom Hutan dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Parlilitan, akan melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah apabila ada indikasi penyerobotan hutan di tanah ulayat Desa Sionom Hudon dan Desa Simataniari.
“Isu yang beredar dari masyarakat Desa Simataniari, bahwa ada pelepasan lahan seluas 1.763 Ha. Perihal ini perlu ditegaskan kembali bahwa kami tidak menerima dan tidak pernah menyetujui adanya tanah adat di wilayah Lembaga Adat Sionom Hudon, karena hal ini sudah menjadi ketetapan dan aturan dari nenek moyang kita,” tukas Saut dalam siaran pers yang diterima, Rabu 14 Juni 2023.
Delima Silalahi mengatakan, bahwa dukungan mereka dalam pelepasan wilayah menjadi tanah adat ini merupakan bentuk penyelamatan lingkungan dan bencana alam.
“Dalam penyelamatan hutan dan lingkungan seperti banjir bandang, panasnya cuaca, cuma inilah satu-satunya hutan yang tersisa di Sumatera Utara, meliputi Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.
KSPPM konsen tentang hal ini karena ini adalah kesempatan bagi masyarakat yang ada di Indonesia mengatakan agar hutan adat dilindungi, supaya tidak diberikan kepada perusahaan-perusahaan,” sebutnya.
Menanggapi hal itu, Saut Tumanggor kembali menegaskan bahwa posisi mereka bukan membela perusahaan yang disebutkan oleh KSPPM namun untuk melindungi tanah ulayat mereka.
“Biar kita ketahui bersama, Lembaga Adat Sionom Hudon tidak pernah memberikan tanah ulayat dengan perusahaan-perusahaan yang disebutkan tadi.
Namun biar saya jelaskan disini, kami juga tidak pernah melepaskan tanah ulayat menjadi tanah adat, tetapi jika berbicara masalah pelestarian hutan yang disampaikan, bahwa hal ini juga menarik dan perlu penjelasan disini.
“KSPPM juga diam saja tentang masalah penebangan hutan secara liar yang terjadi di Desa Simataniari, bahkan informasi di lapangan sudah terdapat ratusan hektar pohon yang ditebang akibat penebangan liar tersebut. Oleh sebab itu, hal ini menjadi indikasi bahwa KSPPM pun bersuara hanya karena kepentingan tertentu,” ujar Saut.
Dalam kesempatan ini Camat Parlilitan meminta kepada semua pihak yang hadir dalam pertemuan ini agar duduk bersama dan bermusyawarah menemukan jalan keluar dalam permasalahan ini
“Sekaitan dengan isu yang menjadi perdebatan di antara masyarakat Kecamatan Parlilitan, khususnya Desa Sionom Hudon dan Desa Simataniari, kami dari Uspika berharap agar semua pihak duduk bersama dalam mencari jalan keluarnya.
Tidak ada artinya kita melakukan provokasi atau hal negatif lainnya, karena kita semua adalah keluarga. Harapan kami, tokoh adat dapat memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan solusi yang tepat,” kata Darmo mengakhiri. (*)
Reporter: Nastasia
Editor: M Idris
previous post