PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung pada Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024.
Dua paslon yang ditetapkan yaitu Bobby Nasution-Surya (Bobby-Surya) dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala (Edy-Hasan)
Bobby-Surya diusung 10 partai dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Sumut pada Pemilu 2024 sebanyak 5.493.530 suara sah.
Sepuluh partai tersebut, yakni Gerindra, Golkar, NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sedangkan Edy-Hasan diusung 6 partai dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Sumut pada Pemilu 2024 sebanyak 1.820.883 suara sah.
Enam pertai itu adalah PDI Perjuangan, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
“Telah ditetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut, sesuai dengan rapat pleno tertutup yang kami lakukan hari ini,” kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin didampingi seluruh komisioner KPU Sumut di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Minggu 22 September 2024.
Agus menambahkan, setelah penetapan calon, selanjutnya akan dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut bagi dua paslon pada Senin malam 23 September 2024. (*)
Editor: M Idris