Prosumut
Kriminal

Heboh Video Porno “Gangbang” #VinaGarut, Pelakunya Mantan Pasutri

PROSUMUT – Polres Garut menetapkan dua tersangka kasus video seks 3 pria 1 wanita di Garut. Keduanya adalah V dan A, pemeran dalam video itu yang juga mantan pasangan suami istri.

“Dua orang sudah kita tetapkam jadi tersangka, satu perempuan dan satu laki-lakinya,” jelas Kapolres Garut AKBP Budi Satria, di Mapolres Garut, Kamis 15 Agustus 2019.

Budi mengatakan, keduanya akan dijerat pasal berlapis yaitu Undang-undang ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 5 sampai 10 tahun dengan denda Rp 1 sampai 1,5 miliar,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, video seks mempertontonkan hubungan seksual antara seorang wanita dan tiga pria marak beredar di kalangan warga Garut, Rabu 14 Agustus 2019.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, video yang jadi perbincangan warga Garut tersebut dibuat di Garut, dengan pemerannya juga warga Garut. (*)

Konten Terkait

Petugas PLN Gadungan Cari Target Lewat Aplikasi

Tak Sampai 2 Jam, Polsek Pancurbatu Tangkap 3 Pelaku Curanmor

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Belum Terungkap, Temuan Mayat di Galian C Sei Bingai Sudah Sebulan Lebih

admin2@prosumut

Kasus Bakar Pacar, Herald Ingin Buktikan Cinta

Sepasang Kekasih Terciduk Lagi Nyabu Bersama

Buru Begal, Polisi Malah Tangkap 6 Pemuda Lagi Pesta Sabu

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara