Prosumut
Kriminal

Heboh Video Porno “Gangbang” #VinaGarut, Pelakunya Mantan Pasutri

PROSUMUT – Polres Garut menetapkan dua tersangka kasus video seks 3 pria 1 wanita di Garut. Keduanya adalah V dan A, pemeran dalam video itu yang juga mantan pasangan suami istri.

“Dua orang sudah kita tetapkam jadi tersangka, satu perempuan dan satu laki-lakinya,” jelas Kapolres Garut AKBP Budi Satria, di Mapolres Garut, Kamis 15 Agustus 2019.

Budi mengatakan, keduanya akan dijerat pasal berlapis yaitu Undang-undang ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 5 sampai 10 tahun dengan denda Rp 1 sampai 1,5 miliar,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, video seks mempertontonkan hubungan seksual antara seorang wanita dan tiga pria marak beredar di kalangan warga Garut, Rabu 14 Agustus 2019.

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan, video yang jadi perbincangan warga Garut tersebut dibuat di Garut, dengan pemerannya juga warga Garut. (*)

Konten Terkait

Terlibat Curanmor, Remaja Ini Diciduk Polisi di Pos Ronda

admin2@prosumut

Polisi Gerebek Dua Lokasi Narkoba di Sunggal, 7 Orang Diamankan

admin2@prosumut

Ingin Sekolahkan Adik, Warga Aceh Jadi Kurir Ganja

Polres Langkat Tangkap Komplotan Curas Gunakan Senpi

admin2@prosumut

Komisi I DPRD Medan Tegaskan Kepling Jalankan Instruksi Wali Kota Berantas Narkoba

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Maling Handphone Ini Diringkus Lagi Sembunyi di Semak-semak

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara