PROSUMUT – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengklaim harga bahan kebutuhan pokok relatif stabil menjelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
“Berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan dari kedua pasar tradisional (Pasar Petisah dan Pusat Pasar), harga bahan kebutuhan pokok relatif stabil. Bahkan, harga bawang putih yang sebelumnya sempat melambung mencapai kisaran di atas Rp100.000/kg, kini telah turun menjadi 30.000/kg. Di samping harga relatif stabil, ketersedian bahan kebutuhan pokok pun dipastikan aman hingga lebaran mendatang,” ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Medan, Khairul Syahnan yang didampingi Dirut PD Pasar Medan, Rusdi Sinuraya saat melakukan hasil peninjauan di dua pasar tradisional tersebut, Senin 27 Mei 2019.
Dikatakan Syahnan, selain mengecek harga, peninjauan juga dilakukan untuk memastikan stok bahan kebutuhan pokok aman. Dengan demikian masyarakat, terutama umat Islam merasa tenang dan nyaman dalam menyambut sekaligus merayakan hari penuh kemenangan tersebut.
Disebutkannya, untuk harga cabai merah Rp44.000/kg, cabai rawit Rp50.000/kg, cabai hijau Rp25.000/kg dan bawang merah Rp36.000/kg.
Di samping itu harga daging sapi masih bertahan di seputaran Rp120.000/kg, daging kambing Rp90.000, ayam potong Rp34.000/kg, telur Rp1.200 hingga Rp1.350/butir, gula pasir Rp12.500/kg, minyak makan Rp11.000/liter, tepung terigu Rp8000/kg, kacang tanah biasa Rp22.000/kg, kacang tanah kupas Rp28.000/kg, beras premium Rp11.000/kg, dan beras medium Rp14.000/kg.
“Alhamdulillah, harga bahan kebutuhan pokok memasuki hari ke-21 bulan suci ramadan masih relatif stabil. Hanya harga daging ayam potong tampaknya fluktuatif dan kini mencapai Rp34.000/kg,” sebut dia.
Syahnan menghimbau kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir sehingga tidak perlu berlanja secara berlebihan. “Stok bahan kebutuhan kita aman. Jadi belanjalah dengan bijak dan sesuai kebutuhan,” pesannya.
Sementara, Iptu M Karo Karo dari Tim Satgas Pangan Medan me-warning kepada para pedagang agar jangan coba-coba mengambil kesempatan untuk meraup keuntungan besar dengan melakukan penimbunan bahan kebutuhan pokok. “Jika pedagang kedapatan melakukan penimbunan bahan kebutuhan pokok, langsung kita tindak tegas karena perbuatan tersebut jelas melanggar hukum,” tegasnya. (*)