PROSUMUT – Selama ini masyarakat terus mengeluh soal ketiadaan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Sumut. Di Kantor Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, antrian masyarakat mengular demi mendapat blangko e-KTP, Rabu (14/11).
Soal e-KTP juga selalu menjadi kendala ketika perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu). Masyarakat pemilih hanya menggunakan surat keterangan.
Pemprov Sumut memberikan solusi. Pihaknya akan menggelar kegiatan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan sistem cepat pada 3-6 Desember 2018 mendatang. Ini adalah bagian dari pelaksanaan Program Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yang dilaunching oleh pemerintah pusat lewat Dirjen Dukcapil.
“Di Sumut kegiatan ini akan kita gelar di Gedung Serbaguna, Jalan Pancing, bersama jajaran Disdukcapil kabupaten/kota yang ada,” kata Kepala Disdukcapil Sumut, Ismael, Rabu (14/11)
Nantinya, proses pengurusan KTP akan dilakukan secara cepat. Mulai dari perekaman data hingga pembuatan kartu. Namun, hal ini tergantung dari kelengkapan berkas yang mengajukan permohonan.
“Kami berharap masyarakat untuk melengkapi persyaratan data masing-masing,” ujarnya.
Selain dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi kependudukan, GISA juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mensukseskan data Pemilu 2019 terkait data pemilih.
Dengan administrasi kependudukan yang tertib diharapkan proses pembersihan daftar pemilih pada pemilu 2019 juga diharapkan dapat berjalan lebih baik. (ed)