PROSUMUT – Sebanyak 253 demonstran diamankan jajaran Polda Sumut terkait kerusuhan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law yang berujung rusuh di beberapa kabupaten/kota Sumut kemarin, Kamis 8 Oktober 2020.
“Ada 253 orang yang diamankan terkait kerusuhan aksi unjuk rasa di Sumut. Sebanyak 243 orang diamankan dari Medan, 9 orang dari Labuhanbatu, dan 1 orang dari Padang Sidempuan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat sore 9 Oktober 2020.
Menurutnya, mereka yang diamankan merupakan para pelaku unjuk rasa anarkis, dimana 32 orang merupakan kelompok geng motor Ezto.
Kemudian, 1 orang membawa klewang, 2 orang pelaku pembakaran mobil dinas milik Polda Sumut dan 3 orang positif mengkonsumsi narkoba.
“Sebanyak 89 orang merupakan pelajar SMA dan SMK. Terhadap mereka dipanggil orang tuanya untuk datang menjemput dan membuat surat pernyataan. Selanjutnya, 59 orang mahasiswa dan 16 orang merupakan anak di bawah umur. Mereka ini dan sisanya lagi juga dikembalikan kepada orang tuanya,” jelas Martuani.
Ia menyebutkan, setelah dilakukan rapid test Covid-19 ternyata 21 orang reaktif. “Kita sudah koordinasi dengan Gugus Tugas Kota Medan untuk langsung diisolasi,” ucapnya.
Martuani berharap, kedepannya dalam menyampaikan pendapat di muka umum tidak anarkis dan merusak fasilitas umum atau milik orang lain.
“Silahkan saja kepada siapapun untuk menyampaikan pendapat di muka umum, tetapi harus taat hukum,” tukasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :