Prosumut
Hukum

Demi Lindungi Warganya, Negara ini Hukum Mati Pelaku LGBT

PROSUMUT – Brunei Darussalam secara resmi menerapkan aturan hukuman mati bagi pelaku LGBT pada 3 April 2019. Kebijakan itu juga akan berlaku pada kaum non-Muslim.

Negeri Kesultanan itu mempunyai alasan untuk menerapkan hukum cambuk hingga rajam sampai mati terhadap kaum penyuka sesama jenis atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender.

Menurut mereka hal itu demi melindungi dan mendidik warganya.

Pernyataan itu dilontarkan Brunei menyusul kritikan hingga kecaman yang muncul atas penolakan terhadap penerapan hukum syariat Islam tersebut.

“Undang-undang (syariah), selain mengkriminalkan dan menghalangi tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan untuk mendidik, menghormati, dan melindungi hak-hak yang sah dari semua individu, masyarakat, dari setiap agama dan ras,” demikian bunyi pernyataan kantor Sultan sekaligus Perdana Menteri Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah, seperti dikutip CNN Indonesia dari Reuters pada Selasa 2 April 2019.

Hukum tersebut akan berlaku bagi pelaku sodomi, perzinahan, pemerkosaan. Mereka yang dinyatakan bersalah atas kejahatan-kejahatan tersebut terancam dihukum rajam dan cambuk hingga mati, sama seperti pelaku pencurian dan pembunuhan.

Undang-undang ini pertama kali diadopsi pada 2014 lalu dan telah diterapkan secara bertahap sejak itu. Sultan Hassanal menyatakan kebijakan ini mulai efektif diterapkan sepenuhnya pada pekan depan.

Aturan ini memicu kecaman dari global, terutama negara Barat yang sangat mengutamakan hak asasi manusia seperti Amerika Serikat dan Eropa.

“Merajam orang sampai mati karena homoseksualitas dan perzinahan itu mengerikan dan tidak bermoral,” ucap mantan wakil Presiden AS, Joe Biden, melalui Twitternya.

Lihat juga: Brunei Bakal Terapkan Hukum Cambuk dan Rajam Untuk Kaum LGBT
“Tidak ada alasan secara budaya atau tradisi untuk jenis kebencian yang tidak manusiawi semacam ini.”

Aktor Hollywood pemenang Oscar, George Clooney, juga menyerukan pemboikotan hotel-hotel mewah milik the Brunei Investment Company, seperti Beverly Hills Hotel, Dorchester di London, dan Plaza Athenee di Paris.

Brunei memang mengadopsi syariat Islam dalam sistem hukum pidana. Aturan baru ini bukan cuma mengatur soal LGBT+.

Pemerintah Brunei bisa menghukum denda hingga penjara warganya yang tidak salat Jumat dan hamil di luar nikah.

Di masa lalu, penyuka sesama jenis di negara dengan 400 ribu penduduk itu bisa dihukum penjara selama sepuluh tahun.

Namun, setelah revisi, para pelaku sodomi, pemerkosaan, dan pasangan bukan suami istri yang berhubungan intim atau bermesraan bisa dihukum cambuk sampai dilempari batu hingga meninggal.

Brunei, yang merupakan bekas protektorat Inggris, menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang melarang praktik hubungan sesama jenis, selain Myanmar, Singapura, dan Malaysia.

Sedangkan di Indonesia, meski tidak ada aturan tegas mengatur LGBT+, kelompok minoritas itu selalu menjadi target persekusi. (*)

Konten Terkait

Polisi yang Disiram Bensin dan Terbakar Meninggal Dunia

Ridwan Syamsuri

Seratusan Pegawai Lapas Binjai Negatif Narkoba

Editor prosumut.com

Polda Sumut Ikut Back Up Kasus Uang Rp1,6 Miliar Hilang

Editor prosumut.com

Oknum Jaksa Kejari Belawan Dituding Peras Keluarga Terdakwa Rp10 Juta

Ridwan Syamsuri

Terapkan Hukum Syariah, Brunei Dikecam Internasional

Editor prosumut.com

Anggota DPRD Sumut Terpilih Benny Sihotang Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara