Prosumut
Pemerintahan

RDP Komisi IV DPRD Medan, Tembok City View Tak Berizin

PROSUMUT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan berlangsung tegang setelah terungkap bahwa pembangunan tembok oleh perusahaan City View hingga kini belum mengantongi izin resmi, Senin 26 Januari 2026.

Dalam RDP tersebut, menghadirkan perwakilan City View, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II, warga Kampung Aur pinggiran Sungai Deli Linkungan XVI, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun serta anggota Komisi IV DPRD Kota Medan.

Ketegangan muncul ketika perwakilan City View, Joko, hadir tanpa membawa surat kuasa dan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

Ia mengaku kehadirannya hanya untuk memenuhi undangan rapat dan mewakili pimpinan perusahaan, Ahmad Basaruddin, yang berhalangan hadir karena sakit mata.

“Pimpinan kami berhalangan hadir karena sedang menjalani pemeriksaan mata. Saya hanya hadir memenuhi undangan dan belum memiliki kewenangan mengambil keputusan,” ujar Joko.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution.

Edwin menegaskan bahwa RDP merupakan forum resmi yang seharusnya dihadiri pihak yang memiliki kewenangan, mengingat persoalan City View telah berkali-kali dibahas dan menyangkut kepentingan masyarakat.

“Kalau hadir tanpa kuasa dan tidak bisa mengambil keputusan, ini justru menghambat penyelesaian. Sementara warga sudah lama menunggu kepastian,” tegas Edwin Sugesti Nasution.

Komisi IV DPRD Medan juga menyoroti belum terealisasinya kesepakatan pemberian tali asih atau ganti rugi kepada warga terdampak, meski telah disepakati hampir satu tahun lalu. Kondisi ini dinilai memperpanjang penderitaan masyarakat.

Sementara itu, perwakilan BBWS Sumatera II menegaskan bahwa hingga saat ini City View belum memiliki izin pengusahaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum.

Menurut BBWS Sumatera II, perusahaan hanya mengantongi surat rekomendasi teknis lama yang tidak dapat disamakan dengan izin.

BBWS Sumatera II juga mengingatkan bahwa batas waktu penataan perizinan sungai sesuai Undang-Undang Cipta Kerja hingga 31 Maret 2026.

Jika hingga tanggat tersebut izin tidak diajukan, maka penanganan akan dikembalikan pada ketentuan Undang-Undang Sumber Daya Air, termasuk kemungkinan sanksi administratif hingga pidana.

Komisi IV DPRD Medan menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan siap melakukan langkah lanjutan, termasuk pengukuran langsung di lapangan, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran sempadan sungai.

Dewan menilai persoalan tersebut telah berlarut-larut dan berdampak terhadap warga di sekitar lokasi pembangunan. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Bapenda Sumut Tidak Pernah Dibahas saat RAPBD

Konten Terkait

Bupati Langkat Sambut Kunker Danrem Pantai Timur

admin2@prosumut

Langkat Terbaik PTP2WKSS di Sumut 2024

Editor prosumut.com

Seluruh Kabupaten Kota di Sumut Bertahan Zona Kuning

Editor prosumut.com

Data PDP Positif Covid-19 di Kota Tebingtinggi Bertambah

admin2@prosumut

Usai Lebaran, Bupati Asahan Sidak Disdukcapil

admin2@prosumut

Kepala Daerah di Sumut Diminta Bangun Tempat Rehab Narkoba

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara