Prosumut
Komisi IV DPRD Medan saat rapat evaluasi dengan Dinas Perkimcikataru Kota Medan. (ist)
Pemerintahan

Bayar Rp28 Juta, PBG Tak Kunjung Terbit

PROSUMUT – Anggota DPRD Medan Jusup Ginting Suka meluapkan kegeramannya dengan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan, Jhon Ester Lase.

Pasalnya, ada warga mengadu lantaran kesulitan mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di dinas tersebut.

Bahkan, meski sudah membayar jasa konsultan yang ditunjuk langsung oleh oknum di dinas tersebut sebesar Rp28 juta, sampai saat ini PBG yang diharapkan tersebut tidak kunjung diterbitkan.

“Ini aneh Dinas Perkimcikataru Medan, warga datang ke Perkim, lalu Perkim menyampaikan ini konsultannya. Oleh konsultan warga diminta uang Rp28 juta. Tapi tidak keluar juga PBG-nya sampai sekarang.

Dirubah dari perumahan menjadi kos-kosan. Kami hitung cuma Rp13 juta. Sampai sekarang tidak ada PBG-nya,” kesal Jusup Ginting Suka dalam Rapat Kerja Triwulan IV Tahun 2025 Komisi IV DPRD Medan dengan Dinas Perkimcitaru, Senin 5 Januari 2026.

Jusup mempertanyakan bagaimana petugas Dinas Perkimcikataru Medan bekerja? Mengapa pula konsultan ditunjuk oleh petugas dinas tersebut?.

Menyahuti pertanyaan tersebut, Kadis Perkimcitaru Kota Medan Jhon Ester Lase menjelaskan bahwa ini memang selalu menjadi persoalan bila konsultan bagian dari Dinas Perkimcikataru Medan. Padahal, tidak.

“Kemarin di lobi kantor ada perwakilan dari IAI itu yang biasanya merekomendasikan siapa konsultannya.

Jadi selama ini orang menganggap bahwa kalau ditunjuk IAI seolah-olah ditunjuk Perkim.

Makanya, sekarang saya tidak bolehkah lagi ada IAI. Silahkan IAI membuka kantor sendiri di luar,” kata Jhon Ester Lase.

Saat hendak melanjutkan penjelasan, Jusup langsung memotong ucapan Jhon dengan pertanyaan kenapa Perkim langsung menunjuk konsultannya bernama Josep. “Kenapa Perkim yang menyampaikan,” cecar Jusup Ginting Suka.

Dengan terbata John menjawab bahwa sejak September 2025, pihaknya sudah menginstruksikan bahwa tidak ada lagi perwakilan IAI biasanya yang menunjuk konsultan.

Karena sebenarnya dari awal tidak ada kepentingan Perkim untuk menunjuk siapa konsultannya. Sebab konsultan ini sebenarnya kalau di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sama seperti notaris.

“Oleh sebab itu silahkan masyarakat memilih konsultannya sendiri. Sama halnya dengan memilih notaris ketika punya kepentingan di kantor BPN.

Jadi, yang pasti sekarang sudah tidak ada lagi perwakilan IAI di lobi Perkim, yang biasanya mereka yang mengarahkan siapa konsultannya,” kata Jhon mempersilahkan masyarakat mencari sendiri konsultan untuk mengurus PBG di kantor yang dipimpinnya itu.

Karena selama ini, lanjutnya, memang masyarakat tidak tahu mana saja konsultan yang sudah berlisensi, yang lisensinya dari IAI yang boleh menerbitkan PBG. Awalnya perbantuannya dibuat di lobi Perkim. Namun terakhir masyarakat malah berpikir bahwa Perkim yang menunjuk.

“Oleh sebab itu, sudah tidak ada lagi. Nanti kita akan usahakan membuat daftar konsultan mana saja yang bisa dihubungi. Daftar nama konsultannya akan diterakan di aplikasi atau di mana, bahwa inilah nama konsultan yang bisa mengurus PBGnya di Perkimcikataru,” pungkasnya. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Ingat! ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Ridwan Syamsuri

Ketua Dekranasda Batubara Ajak Pelaku UKM Magang ke Jogja

Editor prosumut.com

BUMDes Disebut Berperan Vital Dukung Ketahanan Pangan

Editor prosumut.com

7 Ranperda Inisiatif DPRD Langkat Sah Jadi Perda

Editor prosumut.com

5 Pejabat Pemko Binjai Dilantik

Editor prosumut.com

Pemko Binjai Peringati Hari Guru

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara