PROSUMUT – DPRD Medan menetapkan perubahan Peraturan DPRD Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Selasa 20 Januari 2026.
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tata kerja DPRD Medan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala.
Turut hadir, Sekretaris DPRD Medan, Muhammad Ali Sipahutar, Kepala Bagian Persidangan Andreas Wily Simanjuntak, Wali Kota Medan, Rico Waas, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan.
Laporan Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Tata Tertib disampaikan Anggota DPRD Medan, HT Bahrumsyah. Ia menjelaskan bahwa pembahasan perubahan tata tertib merupakan amanat regulasi yang wajib dilaksanakan oleh DPRD Medan.
“Perubahan Peraturan DPRD Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib ini merupakan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, agar pelaksanaan tugas DPRD berjalan tertib, profesional, dan akuntabel,” ujar Bahrumsyah.
Menurutnya, Pansus telah dibentuk berdasarkan keputusan DPRD Medan pada 5 Januari 2026 setelah melalui tahapan penyampaian pandangan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna.
Substansi perubahan tata tertib tersebut meliputi pengaturan harmonisasi rancangan peraturan daerah dengan kementerian dan lembaga terkait, sebagaimana diamanatkan undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dilakukan pengaturan jangka waktu perpindahan anggota DPRD antar alat kelengkapan dewan serta penyesuaian nomenklatur kegiatan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.
“Dengan tata tertib yang diperbarui, kami berharap fungsi pembentukan perda, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif,” tambahnya.
DPRD Medan menilai perubahan tata tertib ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat kelembagaan DPRD sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik. (*)
Editor: M Idris

