Prosumut
Anggota DPRD Medan, HT Bahrumsyah saat membacakan laporan perubahan tata tertib. (ist)
Pemerintahan

DPRD Medan Perbarui Tata Tertib, Perkuat Fungsi Legislasi dan Pengawasan

PROSUMUT – DPRD Medan menetapkan perubahan Peraturan DPRD Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Selasa 20 Januari 2026.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tata kerja DPRD Medan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala.

Turut hadir, Sekretaris DPRD Medan, Muhammad Ali Sipahutar, Kepala Bagian Persidangan Andreas Wily Simanjuntak, Wali Kota Medan, Rico Waas, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan.

Laporan Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Tata Tertib disampaikan Anggota DPRD Medan, HT Bahrumsyah. Ia menjelaskan bahwa pembahasan perubahan tata tertib merupakan amanat regulasi yang wajib dilaksanakan oleh DPRD Medan.

“Perubahan Peraturan DPRD Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib ini merupakan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, agar pelaksanaan tugas DPRD berjalan tertib, profesional, dan akuntabel,” ujar Bahrumsyah.

Menurutnya, Pansus telah dibentuk berdasarkan keputusan DPRD Medan pada 5 Januari 2026 setelah melalui tahapan penyampaian pandangan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna.

Substansi perubahan tata tertib tersebut meliputi pengaturan harmonisasi rancangan peraturan daerah dengan kementerian dan lembaga terkait, sebagaimana diamanatkan undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dilakukan pengaturan jangka waktu perpindahan anggota DPRD antar alat kelengkapan dewan serta penyesuaian nomenklatur kegiatan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.

“Dengan tata tertib yang diperbarui, kami berharap fungsi pembentukan perda, penganggaran, dan pengawasan dapat berjalan lebih efektif,” tambahnya.

DPRD Medan menilai perubahan tata tertib ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat kelembagaan DPRD sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana

Konten Terkait

50 RTLH di Langkat Dibantu Pemprovsu

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Presiden Jokowi Rencana Keliling Danau Toba

Val Vasco Venedict

Anggota DPRD Sergai, Ilham Ritonga Gelar Syukuran

Endang Afandin Harap PKK Tanjung Pasir Jadi Percontohan UP2K Sumut

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Dispora Siap Bersinergi Dengan Pengurus Carateker KNPI Labuhanbatu

Editor Prosumut.com

Ini Kata Anggota DPRD Binjai Terkait Penyaluran Bantuan Covid-19

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara