Prosumut
Pemerintahan

Dalami Tata Manajemen Kepling, Pemkab Batubara Belajar dari Pemko Medan

PROSUMUT – Pemko Medan menyambut baik kedatangan rombongan dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara terkait tentang penanganan Kepala Lingkungan (Kepling) yang ada di Kota Medan.

Kunjungan ini diterima oleh Wali Kota Medan, T Dzulmi Eldin diwakili Assisten Pemerintahan dan Sosial, Musaddad dan didampingi Kepala BKD & PSDM Kota Medan Muslim Harahap di Kantor Wali Kota Medan, Kamis 21 Maret 2019.

Tujuan dari kunjungan ini yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara ingin sharing dan berbincang mengenai berbagai hal sehingga dapat memberikan masukan bagi kedua daerah demi kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:  Korban Banjir Langkat Diboyong ke Jakarta

Terkait dengan tujuan kunjungan tersebut, Musaddad menyebutkan, bahwa penanganan Kepling di Kota Medan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan Nomor 29 Tahun 2012 tentang pelimpahan wewenang kepada Camat untuk pengangkatan dan pemberhentian Kepling.

Artinya Camat memiliki hak prerogatif untuk mengangkat atau memberhentikan Kepling yang usulannya berasal dari Lurah.

“Jadi didalam Perwal tersebut sudah diatur syarat untuk menjadi Kepling misalnya tidak boleh sebagai ASN, Pegawai BUMN ataupun anggota parpol, Kepling juga harus minimal berusia 21 tahun dan maksimal 40 tahun,” jelas Musaddad.

Sedangkan untuk gaji Kepling disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Medan yang saat ini berlaku.

BACA JUGA:  Kadisdik Langkat Mengundurkan Diri

“Kepling saat ini menerima gaji sebesar Rp 2.969.824 sudah termasuk potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan ini, Rombongan Pemkab Batu Bara yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Batu Bara, Ahmad Fahri Meliala mengatakan, kunjungan ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai Peraturan Walikota terkait payung hukum gaji Kepala Lingkungan (Kepling) Kota Medan.

Dirinya menyebutkan bahwa saat ini di Kabupaten Batu Bara terjadi kesenjangan antara Kepling dan Kepala Dusun terkait masalah gaji, dimana nominal gaji Kepala Dusun lebih besar dibandingkan Kepling.

BACA JUGA:  PD AIJ Sumut Optimistis Setor PAD pada 2026

“Di tempat kami banyak Kepling yang menanyakan kenapa gaji Kepling lebih kecil dibandingkan gaji Kepala Dusun, Kepling hanya memperoleh Rp800 ribu setiap bulannya, sementara Kepala Dusun memperoleh 1 juta setiap bulannya,” sebut Ahmad Fahri Meliala.

Untuk itulah, melalui kunjungan ini Ahmad Fahri berharap dapat memperoleh masukan tentang penanganan Kepling di Kota Medan yang nantinya akan disampaikan kepada Bupati Batu Bara untuk ditindak lanjuti.

“Masukan yang kami peroleh dari Pemko Medan ini nantinya akan disampaikan kepada Bupati Batu Bara untuk ditindak lanjuti,” harapnya.

Konten Terkait

DLH Labuhanbatu Giat Kebersihan Lingkungan di Rantau Utara

admin2@prosumut

Rotasi Pejabat di Binjai Bergerak Lagi, Jelang 2020?

Ridwan Syamsuri

ASN Pemko Medan Tak Disiplin Dimagangkan ke Satpol PP

Ridwan Syamsuri

Pemkab dan Polres Sergai Semprot Disinfektan Secara Massal Berkelanjutan

admin2@prosumut

Pemkab Langkat dan Kadin Sumut Bidik Swasembada Jagung

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Penghujung Ramadhan 1447 H, Afandin Santuni 65 Santri Ulumul Quran

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara