Prosumut
Pemerintahan

RDP Komisi III DPRD Medan, Bapenda Diminta Verifikasi Ulang Pajak Grand Central Hotel dan Delta Spa

PROSUMUT – Komisi III DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan/pemilik Grand Central Hotel dan Delta Spa, Senin 16 Juni 2025.

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan H T Bahrumsyah bersama Sekretaris Komisi III David Roni Ganda Sinaga dan dihadiri anggota Komisi III.

Turut hadir, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, serta Satpol Kota Medan.

RDP ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan beberapa waktu lalu, dimana Komisi III DPRD Medan mendapatkan informasi terkait tarif pajak yang tidak sesuai dengan yang dibayarkan serta adanya informasi terkait tenaga kerja di bawah umur.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Medan H T Bahrumsyah mengimbau agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan melakukan verifikasi atau pemeriksaan ulang terkait pajak-pajak yang ada di Grand Central Hotel Medan dan Delta Spa Medan.

“Seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, dan pajak lainnya,” ujar dia.

Selain itu, Komisi III DPRD Medan juga menegaskan akan tetap melakukan investigasi terkait perizinan dan pajak para pelaku usaha yang tujuannya untuk menyelamatkan dan menambah PAD Kota Medan.

Kepada OPD terkait, Komisi III menegaskan harus ada tindak lanjut setelah RDP ini selesai. (*)

Editor: M Idris

Konten Terkait

Dinas LH Gotong Royong Bersihkan Pasar Stabat

Editor Prosumut.com

BNPB Kunker ke GTPP Covid-19 Asahan, Evaluasi dan Motivasi

admin2@prosumut

Ormas di Langkat Diminta Segera Mendaftar

Editor prosumut.com

Staf Ahli Kepala SKK Migas: Mahasiswa Adalah Energi Terbarukan Bangsa

Ridwan Syamsuri

Pemko Tebingtinggi Raih WTP dari BPK via Telekonferensi

admin2@prosumut

Ini Jadwal Penerimaan CPNS 2029, Catat Tanggalnya!

valdesz
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara