PROSUMUT – Komisi II DPRD Medan mengingatkan kepada setiap perusahaan, khususnya yang ada di Kota Medan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada pekerja yang beragama Islam secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman Marasakti Lubis kepada wartawan saat diminta tanggapan mengenai THR, Selasa 4 Maret 2025.
“Terkait THR, kita ingatkan kepada perusahaan untuk membayarkannya dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah,” ucap Kasman kepada wartawan di Medan, Selasa 4 Maret 2025.
Diutarakan Kasman, jika tidak ada perubahan dalam ketentuan pencairan THR yang diterbitkan pemerintah pada tahun 2024, maka perusahaan wajib membayar THR paling lambat satu minggu sebelum Idul Fitri.
“Untuk pencairan THR ini tentunya ada ketentuan, jika tidak ada perubahan maka mengacu pada aturan tahun 2024, perusahaan wajib membayar THR karyawan satu minggu sebelum hari raya,” ujarnya.
Politisi PKS Kota Medan ini juga menyampaikan, bahwa sesuai ketentuan, THR merupakan tunjangan khusus yang diberikan perusahaan kepada karyawan di luar gaji bulanan.
Karenanya, diharapkan kepada perusahaan bisa membayar lebih awal.
“Dengan pembayaran THR lebih awal, diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi para pekerja dalam menghadapi dan merayakan lebaran,” sebutnya.
Disampaikan Kasman, pihaknya akan memastikan dan terus memantau kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR agar setiap pekerja menerima haknya sesuai ketentuan.
“Soal kepatuhan perusahaan dalam membayar THR akan menjadi perhatian kami di DPRD.
Kita akan berkomunikasi dengan Pemko Medan jika ke depan ada persoalan-persoalan terkait masalah ini,” tukasnya. (*)
Editor: M Idris
