Prosumut
Kriminal

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Jual Vaksin Covid-19 di Sumut

PROSUMUT – Polda Sumut menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19 ilegal di Medan.

Para tersangka masing-masing berinisial SW selaku pemberi suap, IW dokter di Lapas Tanjung Gusta Medan, KS dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, dan SH staf di Dinkes Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dan dilakukan penyelidikan.

Informasi itu menyebutkan, vaksinasi dilakukan dengan imbalan tertentu kepada kelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima.

“Pada Selasa (18 Mei 2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan. Pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS. Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp250 ribu,” ungkap Panca saat memberikan keterangan pers di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Jumat 21 Mei 2021 sore. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Takut Dipecat Majikan, ART di Polonia Tega Buang Bayinya ke Tempat Sampah

Val Vasco Venedict

Residivis Curanmor, Tewas Didor

admin2@prosumut

Polda Sita 35 Kg Sabu dari 7 Pelaku, Jaringan Asal Binjai

Editor prosumut.com

Spesialis Bajing Loncat Diciduk, Ternyata Residivis

Editor prosumut.com

Satreskrim Gerebek Judi Ketangkasan di Desa Pon Sergai

Editor prosumut.com

Polres Tebingtinggi Ringkus Konco dan Kodok, Berikut Tas isi Sabu

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara