Prosumut
Kriminal

Dua Oknum ASN Ditangkap, Diduga Jual Vaksin Covid-19

PROSUMUT – Dua oknum ASN ditangkap Polda Sumut karenna diduga melakukan jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. Kedua oknum ASN tersebut, dikabarkan bertugas di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) dan salah lembaga pemasyarakat (lapas).

“Penindakan oleh Polda Sumut terkait adanya penyalahgunaan vaksin Covid-19 yang dilakukan oleh oknum Dinkes Provinsi dan oknum ASN di salah satu lapas di Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 21 Mei 2021.

Hadi juga mengatakan, dugaan penyalahgunaan vaksin corona secara ilegal ini telah dilakukan sejak Rabu 19 Mei 2021. Namun, dia belum bersedia merinci lebih lanjut terkait pengusutan kasus tersebut.

Polisi saat ini masih terus melakukan penyelidikan.

“Ya lagi dikembangkan, nanti kami informasikan kembali,” ujarnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

1.266 Burung Pleci Diseludupkan Via Bus

admin2@prosumut

Sekelompok Massa Datangi Komplek Cemara Asri

Editor prosumut.com

Rumah Jurnalis Dibobol Maling, Perhiasan Emas hingga Laptop Raib

Editor prosumut.com

Polres Tebingtinggi Ringkus Kuli Bangunan Pelaku Curas

Editor Prosumut.com

Motif Pembantaian Tiga Bocah di Bandar Khalipah, Pelaku Sakit Hati Diejek

Editor prosumut.com

Polisi Buron Satu Pelaku Penikaman Supir Angkot

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara