Prosumut
Public Service

BPJS Kesehatan Medan Ajak Manfaatkan Layanan Tanpa Tatap Muka

PROSUMUT – BPJS Kesehatan Cabang Medan mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan pelayanan tanpa tatap muka untuk pelayanan administrasi Peserta JKN-KIS antara lain melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center  BPJS Kesehatan 1500 400, dan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa).

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Medan, Rahman Cahyo mengatakan selain pelayanan administrasi yang terpusat melalui aplikasi Mobile JKN, dan Care Center  BPJS Kesehatan 1500 400, BPJS Kesehatan Cabang Medan juga memiliki Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa) dengan nomor 08116791003 dan melalui website www.aline-kcmedan.com.

“Layanan pada pelayanan tanpa tatap muka juga sama dengan pelayanan dengan tatap muka antara lain pendaftaran peserta baru, peralihan segmen kepesertaan ke peserta mandiri, perubahan fasilitas kesehatan, perubahan identitas, permohonan pelayanan informasi,” katanya, Jumat 9 April 2021.

Dikatakannya, selain pelayanan yang telah disampaikan tersebut, khusus untuk layanan kepada badan usaha yang pekerjanya terdaftar sebagai Peserta JKN-KIS juga terdapat layanan tanpa tatap muka melalui layanan Elektronik Data Badan Usaha (E-Dabu).

“Khusus untuk badan usaha dapat mengkases layanan administrasi melalui E-Dabu guna mengelola BPJS Kesehatan karyawan di masing-masing badan usaha,” jelasnya.

Melalui layanan via desktop atau komputer, kini E-Dabu juga terdapat versi E-Dabu Mobile yang dapat diakses di masing-masing smartphone HRD badan usaha.

“Adapun fitur layanan yang ada pada E-Dabu antara lain, fitur perubahan data, pencetakan KIS Digital, cek tagihan iuran, riwayat pembayaran, cek kepesertaan karyawan, dan cek tanggal cut-off pengurusan administrasi karyawan serta informasi kesehatan terkini,” ujarnya.

BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk dapat memberikan layanan konsultasi kesehatan kepada Peserta JKN-KIS melalui aplikasi Mobile JKN.

Peserta JKN-KIS dapat melakukan konsultasi kesehatan dengan memilih fitur konsultasi dokter pada aplikasi Mobile JKN. (*)

 

Reporter : Nastasia
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Soal Penundaan Pembangunan Food Court Pusat Pasar, Komisi C Masih Sebatas Lisan

Ridwan Syamsuri

Ombudsman Sumut Apresiasi Komitmen Bupati Humbahas Dukung Pelayanan Publik

Editor prosumut.com

Pemko Medan Diminta Daftarkan 12 Ribu Peserta Baru PBI BPJS Kesehatan

Ridwan Syamsuri

Survei Kepatuhan Layanan Ombudsman, Polres Taput Terburuk

Editor prosumut.com

BPJamsostek Kembali Ukir Prestasi di Ajang Pengawasan Kearsipan 2021

Editor prosumut.com

Pasar Aksara Bakal Dibangun, Pakai APBN Rp106 Miliar

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara