Prosumut
Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Langkat Setujui Sembilan Ranperda

PROSUMUT – DRPD Kabupaten Langkat menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan kinerja alat kelengkapan DPRD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2020, di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Jumat 18 Desember 2020.

Sekda Langkat dr H Indra Salahudin hadir dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Langkat Ralin Sinulingga tersebut.

Juru bicara DPRD Langkat, Zuhuriah Wista br Gurusinga menyampaikan laporan kinerja DPRD Langkat masa sidang I sampai III tahun 2019-2020, sampai oktober 2020.

Ada 9 judul Ranperda Langkat yang telah diajukan ke DPRD untuk dibahas dan ditetapkan menjadi  Perda. Terdiri dari empat Ranperda inisiatif DPRD dan lima Ranperda Pemkab Langkat.

BACA JUGA:  Dua Iwan Diduga Dominasi Proyek di Balai Kota Medan

Dari lima Ranperda yang diajukan Pemkab Langkat terdiri dari dua Ranperda APBD dan tiga Ranperda Umum.

“Dari jumlah tersebut sebanyak 9 Perda atau 100 persen, telah disetujui bersama antara DPRD dan Pemkab Langkat untuk ditetapkan Perda,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efesiensi, efektivitas, produktifitas dan akuntabilitas penyerapan anggaran pemerintah daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah.

BACA JUGA:  Rico Waas dan Zakiyuddin Kompak di Ruang Publik

Sebagaimana diatur dalam UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan DPRD Langkat No. 7 tahun 2019 tentang Tata Tertib 7 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Langkat, secara umumnya memiliki 3  fungsi.

Pertama, fungsi pembentukan Perda yang diwujudkan dalam membentuk Perda bersama Bupati. Kedua, fungsi anggaran yang diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemkab.

Ketiga, fungsi pengawasan yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan UU, Perda, Perbup dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemkab.

Sekda pada teks tertulis pidato Bupati, mengucapkan terima kasih atas kebersamaan membangun Langkat, sebagai pelaksanaan tugas dan amanah jabatan dari legislatif dan eksekutif.

BACA JUGA:  Rico Waas dan Zakiyuddin Kompak di Ruang Publik

Sebab, semangat kerjasama merupakan bentuk tanggung jawab serta kepedulian untuk memberikan kerja terbaik sesuai peran dan fungsi masing-masing, sebagai bentuk pelaksanaan amanah jabatan yang telah diberikan rakyat.

Ia mengajak kepada semuanya, untuk bersama berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 dengan tetap mengikuti panduan protokol kesehatan Covid 19. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Perkantoran dan Rumah Dinas Pemkab Langkat Masuk KTR

Editor prosumut.com

Reses di Dapil IV Sumut, Dimas Usulkan Subsidi Uang Sekolah

Editor Prosumut.com

Bupati Langkat Minta Jaga Tradisi di Kerja Tahun Warga Kuala

Editor prosumut.com

Bupati Langkat Terima Kunjungan Ketua BPK Sumut

Editor Prosumut.com

Soekirman Tinjau Peserta Ujian SKB CPNS Pemkab Sergai

Editor Prosumut.com

TMMD ke 106 Ditutup, TNI Ada untuk Rakyat

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara