Prosumut
Kriminal

Polres Labuhanbatu Tangkap Sindikat Penjualan Kulit Harimau

PROSUMUT – Polres Labuhanbatu mengungkap sindikat kasus perniagaan kulit dan tulang Harimau Sumatera, kemarin di Mapolres, Rantauprapat.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Parikhesit menyampaikan bahwa harga kulit Harimau Sumatera di pasar gelap Internasional mencapai USD 25.000 atau sekitar Rp500 juta. Sedangkan untuk tulang Harimau Sumatera berkisar USD 1.000-2.000 atau Rp30 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Labuhanbatu bekerjasama dengan NGO TIME Sumatera, yang bergerak di bidang Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

Dua tersangka diantaranya OS alias Pak Diana (43) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik Kelurahan Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhabatu Utara dan RG (49) warga Aekmatio Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

“Jadi yang kita tetapkan sebagai tersangka ada 3 orang, satu lagi JS (35) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik Labura saat ini masuk DPO,” ujarnya.

Penangkapan ini, lanjut Kapolres, berawal adanya informasi dari masyarakat pada Kamis 10 Desember 2020, bahwa akan ada transaksi jual beli kulit dan tulang beluang harimau Sumatera.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

Mendapat informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan dan di temukan 1 karton warna cokelat yang didalam nya berisikan 2 lembar kulit Harimau Sumatera.

Berikut 3 karung goni berisi tulang beluang Harimau yang dimasukkan kedalam kotak karton yang dibalut dengan lakban warna coklat.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d yang diancam pidana sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

BACA JUGA:  Polisi Amankan Dua Warga Pulau Kampai

“Ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Kapolres Labuhanbatu. (*)

 

Reporter : Sofyan Ritonga
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

TKI Diduga Pembunuh Saudara Tiri Kim Jong Nam Bebas, Mahathir: Tak Ada Lobi-lobi

Val Vasco Venedict

Terdakwa Pengancaman Disebut tak Punya Usaha

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Polsek Tebingtinggi Ringkus Satu dari Tiga Pelaku Curas

Editor Prosumut.com

Maling Sepeda Motor di Patumbak Dibekuk, Polisi Buru Dua Pelaku Lain

Pencuri Rumah Kosong Terciduk Sembunyi di Plafon

Ditangkap, Alasan Oknum Pejabat Aceh Jengkuk Istri Bupati

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara