Prosumut
Umum

Keluarga Korban Ledakan Bengkel Dapat Santunan dari BPJamsostek Binjai

PROSUMUT – Kantor Cabang BPJamsostek Binjai menyerahkan santunan sebesar Rp442.560.000 kepada keluarga atau ahli waris korban ledakan tabung gas, Selasa 13 Oktober 2020.

Kakancab BPJamsostek Binjai, T Haris Sabri Sinar yang menyerahkan santunan tersebut di kantornya, Jalan Soekarno-Hatta Kecamatan Binjai Timur.

Mereka yang menerima santunan adalah, suami Diah Ayu Lestari atas nama Candra Afriandi, anak Waris atas nama Ananda Riska Amelia Putri dan istri Erwin Nurdiansyah atas nama Pika Wardhani.

Ahli waris menerima santunan sebanyak 48 kali gaji yang dilaporkan oleh perusahaan mereka tempat kerja atau sebesar Rp147.520.000. Ditotal sebesar Rp442.560.000.

BACA JUGA:  Bukan Khusus Wali Kota Medan, Anggaran Rp1,1 M Air Mineral untuk Agenda Resmi Selama Setahun

T Haris Sabri Sinar menjelaskan sejumlah informasi terkait manfaat kepesertaan tenaga kerja yang diterima ahli waris. Selain santunan yang diserahkan, ujarnya, juga ada manfaat lain.

“Berupa jaminan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak korban sampai dengan kuliah. “Dua orang anak tenaga kerja yang menjadi peserta kita, akan ditanggung seluruh biaya pendidikannya sampai jenjang sarjana atau S1. Jadi manfaatnya benar-benar bertujuan untuk menjamin kesejahteraan dari para tenaga kerja beserta keluarganya,” katanya, Kamis 15 Oktober 2020.

BACA JUGA:  Jaga Keandalan Sistem Kelistrikan, PLN UP2B Sumbagut Rampungkan Pemeriksaan SCADA di GI Subulussalam

Kepada seluruh pengusaha, ia mengingatkan dan mengimbau untuk segera mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJamsostek. Tujuannya, demi menjamin kesejahteraan para pekerjanya.

“Ayo daftarkan pekerja kita ke BPJamsostek, sebagai bentuk tanggung jawab kita kepada para tenaga kerja. Untuk wilayah Kota Binjai dan sekitarnya, hanya cukup bayar premi sekitar Rp15 ribuan setiap bulan, kita sudah menjamin pekerja kita dari resiko kecelakaan kerja dan kematian,” katanya.

BACA JUGA:  Ustaz Koko Liem Ajak Jemaah Perbaiki Diri di Momen Tahun Baru Islam 1448 H

“Hal ini tertuang dalam Undang-Undang. Artinya ada sanksi pidana jika tidak dipenuhi hak dari tenaga kerja tersebut,” tutupnya.

Sebelumnya, ledakan tabung gas terjadi di Jalan Lintas Binjai-Stabat Dusun I Desa Tandam Hulu II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, Kamis 27 Agustus 2020. Akibatnya, 3 pekerja dinyatakan meninggal dunia dan seorang warga yang ketepatan melintas juga tutup usia. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

MPC PP Rokan Hulu dan Mahasiswa Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Dari Belasan Gol Cantiknya, Ronaldo Sebut Gol ke “Gawang” Kekasihnya Adalah yang Terindah

valdesz

Gempa 3,4 SR Guncang Taput di Tahun Baru

Val Vasco Venedict

MPC PP Rokan Hulu Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Tiga Provinsi Terdampak Banjir

Eldin Apresiasi PUG Kota Medan

Akibat Korsleting Listrik, Pabrik Pengolahan Kayu Terbakar

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara