PROSUMUT – Pengedar narkoba diringkus Polsek Medan Sunggal di Jalan Blok Gading Gang Bunga, Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Kamis 1 Oktober 2020. Tersangka yang ditangkap berinisial SAM (40).
Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simanjuntak menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat atas adanya peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. Mendapatkan informasi itu, selanjutnya tim melakukan penyamaran sebagai pembeli ganja.
“Pengedar ganja tidak menyadari bahwa pembelinya adalah petugas yang menyamar. Dengan santainya, tersangka menyerahkan paket ganja kering yang sudah dibungkus sesuai dengan pesanan. Begitu petugas melihat ganja tersebut, langsung menangkap tersangka,” ujar Budiman, Minggu 4 Oktober 2020.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (barbuk) 40 amplop kecil paket ganja siap edar. Tersangka kemudian diboyong untuk proses hukum dan pengembangan kasus.
“Tersangka saat ini sudah ditahan dan diproses hukum lebih lanjut,” tukasnya. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :