Prosumut
Kriminal

Pengedar Narkoba di Sunggal Diringkus, Barbuk 40 Amp Ganja

PROSUMUT – Pengedar narkoba diringkus Polsek Medan Sunggal di Jalan Blok Gading Gang Bunga, Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Kamis 1 Oktober 2020. Tersangka yang ditangkap berinisial SAM (40).

Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman Simanjuntak menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat atas adanya peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. Mendapatkan informasi itu, selanjutnya tim melakukan penyamaran sebagai pembeli ganja.

“Pengedar ganja tidak menyadari bahwa pembelinya adalah petugas yang menyamar. Dengan santainya, tersangka menyerahkan paket ganja kering yang sudah dibungkus sesuai dengan pesanan. Begitu petugas melihat ganja tersebut, langsung menangkap tersangka,” ujar Budiman, Minggu 4 Oktober 2020.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti (barbuk) 40 amplop kecil paket ganja siap edar. Tersangka kemudian diboyong untuk proses hukum dan pengembangan kasus.

“Tersangka saat ini sudah ditahan dan diproses hukum lebih lanjut,” tukasnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Ratusan Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Direbus

Editor prosumut.com

Pelaku Pengeroyokan Pedagang Ayam Penyet Dibekuk

Editor Prosumut.com

Pengedar Sabu, Lubis dan Sitepu Dicokok Terpisah

Editor prosumut.com

Tewaskan Korbannya, Begal Sadis Jalani Sidang Perdana

Editor prosumut.com

Calon Istri Kedua Teroris Sibolga Dibekuk di Tanjungbalai

Ridwan Syamsuri

Maling TV Diringkus Saat Tambal Ban Becak

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara