Prosumut
Hukum

Polsek Dolok Merawan Resort Tebingtinggi Gelar Patroli 3 Pilar

PROSUMUT – Guna mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan di wilayah hukum Polres Tebingtinggi, jajaran Polsek Dolokmerawan bersama Kodim 0204/DS Koramil 14/DMR dan Pemerintahan Kecamatan Dolokmerawan melakukan Patroli 3 Pilar, mempergunakan kenderaan dinas roda 4 serta membagikan 5 buah masker partikel non-medis.

Kapolres Tebingtinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan kepada para wartawan, Kamis siang 1 Oktober 2020, menjelaskan bahwa kegiatan Patroli 3 Pilar yang dipimpin oleh Kapolsek Dolokmerawan AKP Asmon Bufitra tersebut adalah untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan seperti aksi premanisme, curanmor (3C), balap liar serta kejahatan jalanan lainnya.

Selain itu, Patroli 3 Pilar ini juga untuk menghimbau masyarakat dengan humanis agar mengikuti Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dalam Gakkum Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Serta Surat Maklumat Kapolri Nomor : MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 serta Perbup Sergai Nomor : 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sergai.

“Patroli 3 Pilar yang dilakukan pada malam hari tersebut juga dalam rangka pemberlakuan Operasi Yustisi kepada seluruh lapisan masyarakat agar mengikuti istilah 4 M yakni Memakai Masker, Mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, Menjaga jarak serta Menghindari kerumunan guna memutus mata rantai dari penyebaran wabah virus Covid 19”, jelas Kasubbag Humas.

Selama berlangsungnya patroli yang dilakukan di tiga desa, diantaranya Desa Kalembak, Desa Limbong dan Desa Dolokmerawan sekitarnya itu tidak ditemukan adanya gangguan Kamtibmas, tindak pidana maupun kejadian dan kasus yang menonjol.

Ditambahkan AKP Josua Nainggolan bahwa kegiatan Patroli 3 Pilar yang sama juga turut dilaksanakan di wilayah hukum Polres Tebingtinggi lainnya, diantaranya Polsek Padang Hulu yang dipimpin Kapolsek Padang Hulu Iptu Beringin Jaya.

Sedangkan Polsek Rambutan dipimpin Kapolsek Rambutan AKP H Samosir. Adapun hukuman atau tindakan yang diberikan kepada warga yang melanggar peraturan, sejauh ini masih sebatas teguran tertulis saja. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

8 Wargabinaan Lapas Binjai Dapat Remisi Hari Raya Waisak

admin2@prosumut

Bahar Bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara

Editor prosumut.com

Bandar Narkoba Kampung Kubur tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri

Iwan Ginting Promosi Jabatan Sebagai Kajari Langkat

admin2@prosumut

Demo Tolak JHT 56 di Sumut, Fraksi Demokrat: Menyengsarakan Buruh

Editor prosumut.com

Kasus Ibu Bunuh Bayi, Hakim Curigai Benih Dari Siapa

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara