Prosumut
Pemerintahan

Diskominfo dan Kejari Tebingtinggi Jalin Kerjasama Perdata dan TUN

PROSUMUT – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebingtinggi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Fungsi dan Peran Jaksa Pengacara Negara, sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Pelaksanaan kegiatan sosialisasi fungsi dan peran jaksa pengacara negara dan kerjasama dengan Kejari, pada Jumat siang 3 Juli 2020 di ruang Command Center Diskominfo Jalan Imam Bonjol ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebingtinggi, Mustaqpirin, Sekdako Muhammad Dimiyathi, Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, Kasidatun Kejari serta jajaran ASN Diskominfo.

Dalam sambutannya, Sekdako Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi mengungkapkan bahwa perjanjian kerjasama ini akan menjadi wadah ataupun payung bagi Diskominfo untuk melakukan konsultasi dan komunikasi kepada Kejari dalam rangka pelaksanaan berbagai kegiatan yang telah diprogramkan.

BACA JUGA:  Ondim Temui Kajatisu Bahas Tata Kelola Pemerintahan

Karena Diskominfo juga merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) fungsional dalam penanganan Covid-19 di Kota Tebingtinggi.

Sebelumnya Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian dalam laporannya menyampaikan bahwa salah satu tujuan dari diadakannya kegiatan ini adalah agar dapat meningkatkan koordinasi dan konsolidasi di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka pengembangan kapasitas OPD tersbut.

“Dengan harapan kedepannya kami dapat melaksanakan tugas-tugas yang ada dengan lebih baik dan dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik di kota yang kita cintai ini,” ujar Dedi.

BACA JUGA:  Sumut Tuan Rumah IMT-GT 2026

Sementara Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin dalam paparannya menjelaskan bahwa fungsi dan tugas serta peran jaksa sebagai pengacara negara adalah untuk memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara. Memberi konsultasi hukum, pendampingan dan perlindungan hukum bagi aparat sipil negara dan pejabat-pejabat negara berdasarkan undang-undang yang ada.

“Adapun perlindungan hukum yang dapat dilakukan jaksa  sebagai pengacara negara antara lain mengenai masalah perdata dan keputusan-keputusan yang akan dan sudah dikeluarkan sehingga menjadi ranah publik yang pada akhirnya ada potensi untuk dalam perdata dan tata usaha negara. Dan perkembangan era 4.0 ini tentu mempengaruhi tuntutan kinerja yang lebih optimal, segala perubahannya sangat dinamis, untuk itu Diskominfo memang harus mampu mengikutinya dan disinilah salah satu pentingnya kerja sama ini,” terang Mustaqpirin.

BACA JUGA:  Sumut Tuan Rumah IMT-GT 2026

Usai acara pembukaan, kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman perjanjian kerjasama antara Dinas Kominfo dan Kejaksaan Negeri Tebingtinggi dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta pertukaran plakat dari masing-masing instansi. (*)

 

Reporter : Ronald Pasaribu
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Pengembangan Tata Kelola BUMDes Sergai Dievaluasi

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Besok, BPS Sumut Lakukan SP 2020 Menggunakan Kuesioner

admin2@prosumut

Disparbud Langkat Gelar Pagelaran Puisi, Dihadiri Cucu Pahlawan

Editor Prosumut.com

Posyandu Ar Rayyan Tanjung Pura Wakili Langkat ke Tingkat Provinsi

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Keterbukaan Informasi Publik dan Layanan Mudah Dinas PMPPTSP Sumut

Bupati Batubara Ikuti Konferensi Video dengan BI Pematangsiantar

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara