Prosumut
Pemerintahan

Sejumlah Industri Pariwisata di Medan Ditutup

PROSUMUT – Pemko Medan melalui Dinas Pariwisata Kota Medan kembali menurunkan Tim Pelaksana Kegiatan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal) untuk memastikan seluruh industri pariwisata di Kota Medan tutup sementara guna menghormati umat Kristiani menjalankan ibadah Natal, Selasa 24 Desember 2019.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim, sejumlah industri pariwisata kedapatan beroperasi.

Adapun industri pariwisata yang kedapatan beroperasi itu yakni Hawaii Refleksi Kaki di Jalan Orion, The King Star Spa Jalan Biduk dan The L Co Cafe karena menggelar live music.

BACA JUGA:  Geofest ke-7 di Danau Toba, Sumut Perluas Kerja Sama Internasional Antar-Geopark

Tim Binwasdal yang dipimpin langsung Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriono langsung mengambil tindakan tegas. Selain menutup sementara, penanggung jawab ketiga industri pariwisata tersebut juga menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan berjanji tidak akan beroperasi hingga Rabu 25 Desember 2019.

Melakukan pengawasan, Tim Binwasdal terdiri dari unsur Dinas Pariwisata Kota Medan, Satpol PP, Dinas Sosial, Bagian Hukum dan Humas Setdako Medan, Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, Kajari Medan, POM AU, Denpom 1/5 Medan dan POM AL.

BACA JUGA:  Geofest ke-7 di Danau Toba, Sumut Perluas Kerja Sama Internasional Antar-Geopark

Sebelumnya tim lebih dulu menggelar apel di halaman Kantor Dinas Pariwisata.

Dalam arahannya, Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriono mengatakan, pengawasan terhadap industri pariwisata dilakukan guna memastikan Surat Edaran Wali Kota Medan No.503/3787 tanggal 29 April 2019 perihal Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari Besar Keagamaan.

BACA JUGA:  Geofest ke-7 di Danau Toba, Sumut Perluas Kerja Sama Internasional Antar-Geopark

Untuk itu kepada seluruh Tim Binwasdal, Agus berpesan, jika menemukan tempat usaha hiburan yang kedapatan beroperasi harus menindak tegas dengan langsung  menutupnya.

“Di samping itu penanggung jawab tempat usaha hiburan dan rekreasi juga harus buat Surat Berita Acara Pemeriksaan untuk mematuhi Surat Edaran Wali Kota tersebut. Apabila kembali dilanggar, tentunya akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*)

Konten Terkait

Pastikan Ketersediaan, Bobby Imbau Masyarakat Tak Borong Tabung Oksigen

Pemkab Langkat Bangun Kolaborasi dengan Bank Sumut

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

RDP dengan Komisi IV DPRD Medan, Dishub Pastikan Penurunan Tarif Parkir Sudah Sesuai

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Kesbangpolinmas Dukung Program P4GN DPC LAN Tebingtinggi 

admin2@prosumut

Bedah Rumah Pematang Jaya Diproyeksikan 17 Lagi

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Pemkab Langkat Rencana Tata Ruang Tanjung Pura ke Kemen Agraria

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara