PROSUMUT – Duo Harefa bersaudara ditangkap Petugas Satresnarkoba Polres Langkat dari lokasi terpisah, Selasa 8 Oktober 2019.
Micco Harefa (37) warga Lingkungan IV Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara, yang ditangkap lebih dulu sekitar pukul 15.00 WIB.
“Petugas Unit I Satresnarkoba Polres Langkat menangkapnya Micco di Jalan Lintas Sumatera Desa Pelawi Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat. Dari tangannya, petugas di lapangan mendapati 2 bungkus plastik yang di dalamnya diduga berisi sabu dengan berat 9,20 gram,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono, Rabu 9 Oktober 2019.
Pengedar itu ditangkap ketika sedang santai duduk-duduk di sebuah warung. Diduga Micco tengah menunggu pembeli.
Penangkapan ini, katanya, berkat informasi dari masyarakat. Kepada polisi, sambungnya, Micco mengakui barang bukti sabu itu miliknya untuk diedarkan.
Sementara itu, penangkapan terhadap Micco turut dilakukan pengembangan oleh polisi. Hasilnya, cukup memuaskan.
Polisi menangkap Stevan Harefa (34) warga Lingkungan III Air Tawar Dalam Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara di kediamannya, sekitar pukul 19.00 WIB.
Dari tangannya, polisi menyita 5 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 26,33 gram.
“Stevan kami gerebek langsung di rumahnya. Penangkapan terhadapnya merupakan pengembangan dari Micco. Mereka bersaudara, abang beradik,” urai mantan Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai itu.
Usai digerebek, rumah tersangka pun digeledah. Namun tak ditemukan barang bukti lainnya.
Uniknya, 5 bungkus sabu yang ditemukan polisi diperoleh dari hasil penggeledahan badan tersangka.
“Barang bukti disimpan tersangka di celana dalamnya. Saat diinterogasi, tersangka menerangkan barang bukti itu miliknya. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan,” ujarnya. (*)