PROSUMUT – Pelaksana Operasi Patuh Toba pada tahun lalu atau 2018 yang dilaksanakan Polda Sumut se-jajaran diklaim cenderung menurun dibanding tahun 2017.
“Berdasarkan data operasi patuh toba 2018, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas sebanyak 72 kejadian yang mengalami tren penurunan 18,18% dengan selisih 16 kejadian dibandingkan 2017 sebanyak 88 kejadian,” kata Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto saat memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh 2019 di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Kamis 29 Agustus 2019.
Namun demikian, lanjut Mardiaz, jumlah korban meninggal dunia pada tahun lalu mengalami tren peningkatan 6,25% dari 32 orang di 2017 menjadi 34 orang pada 2018.
Begitu juga dengan jumlah korban luka berat yang meningkat 28,57% atau dari 21 orang pada 2017 menjadi 27 orang pada 2018. Kemudian, kerugian materiil juga naik dengan persentase 88,71% atau sebesar Rp204.250.000 di 2017 menjadi Rp385.450.000 pada 2018.
Selanjutnya, jumlah pelanggaran lalu lintas naik 58,17% atau selisih 15.891 pelanggaran dari 27.319 pada 2017 menjadi 43.210 pada 2018.
“Secara umum dari hasil analisis dan evaluasi, bahwa dominasi pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan safety belt tidak menggunakan helm SNI, dan pelanggaran terhadap rambu-rambu/marka jalan,” papar mantan Kapolrestabes Medan.
Karenanya sebut Mardiaz, dalam operasi yang mengedepankan tindakan preventif dan represif ini diharapkan mampu mengendalikan, menangani, mengatasi dan mengurai kemacetan serta semrawutnya lalu lintas.
Dengan begitu, dapat mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan fatalitas terhadap korban.
“Kehadiran anggota Polantas di lapangan sebagai bagian dari pelayanan Kamseltibcarlantas bagi masyarakat pengguna jalan,” ucapnya.
Ia menambahkan, untuk mengurai dan mengatasi kemacetan lalu lintas, perlu adanya rekayasa lalu lintas dan menangani penyebab lainnya.
Diantaranya banyak berdirinya papan reklame yang bisa membahayakan pengguna jalan, kehadiran pos-pos ilegal, parkir liar dan pasar tumpah. (*)