Prosumut
Pemerintahan

Pemkab Langkat Luncurkan Aplikasi e-Kulthum

PROSUMUT – Pemkab Langkat meluncurkan aplikasi layanan e-Kulthum  (Konsultasi Hukum) kepada aparatur pemerintahan secara online melalui website, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Selasa 20 Agustus 2019.

Asisten I Pemkab Langkat Abdul Karim pada arahan teks tertulis Bupati Langkat menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan inovasi aplikasi elektronik  konsultasi hukum atau e-Kulthum,  yang dapat diakses melalui kulthum.langkatkab.go.id, guna meningkatkan layanan konsultasi hukum kepada aparatur pemerintahan.

Dengan aplikasi ini harapnya, bagian hukum  dapat memberikan kontribusi sebaik mungkin, agar setiap keputusan atau tindakan yang dilakukan aparatur Pemkab Langkat tidak menimbulkan permasalahan hukum, yang mengarah kepada pidana.

BACA JUGA:  Dugaan Dua Iwan Monopoli Proyek Setdako Medan, KPPU: Pola Kemenangan Berulang Layak Dikaji

“Saya berharap  dimasa yang akan datang, aplikasi ini terus berkembang, sehingga  kemanfaatannya juga dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat  Langkat, yang membutuhkan layanan konsultasi di bidang hukum,”sebutnya.

Tujuan Aplikasi ini, sambung Abdul Karim, agar para kepala OPD  dalam menjalankan tugas, baik yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, maupun dalam memproses penerbitan suatu keputusan atau tindakan administrasi,  terus dapat  berjalan dengan ketentuan perundang-undangan  dan asas-asas pemerintahan secara baik.

Sebagai mana telah diatur dalam pasal 10 ayat (1) UU No 30  tetang adminisrasi pemerintahan, bahwa asas-asas umum pemerintahan yang baik meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidak berpihakan, kecermatan, tidak menyalagunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.

BACA JUGA:  Dua Iwan Diduga Dominasi Proyek di Balai Kota Medan

Kabag Hukum Setdakab Langkat, Alimat Tarigan, pada laporannya, dasar pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan peraturan Bupati Langkat No 29 tahun 2019 tetang mekanisme layanan konsultasi hokum kepada aparatur.

Keputusan Bupati Langkat No: 180.05-40/K/2019 dan No:180.05-04/K/2019,  tentang pembentukan tim efektif peningkatan layanan konsultasi hukum dan pembentukan tim pengelola layanan konsultasi hukum kepada aparatur dijajaran Pemkab Langkat.

BACA JUGA:  Krisis Tata Kelola Bayangi Kota Medan, Retorika Pembangunan Tak Lagi Tutupi Pembiaran

Serta berdasarkan dukungan Bupati Langkat No:711/SP/HUK/2019 tanggal 9 juli 2019,  tentang dukungan atas kegiata proyek perubahan dengan judul, peningkatan layanan konsultasi hokum kepada aparatur Pemkab Langkat dengan perbaikan tata kelola serta pemanfaatan sistem informasi teknologi berbasis aplikasi website (e-Kulthum)

Untuk peserta yang hadir, sebut Alimat,  pada launching ini kurang lebih sebanyak 68 orang, terdiri dari para Asisten dan Staf Ahli Bupati Langkat, para kepada PD dan Camat se Langkat, para Kabag Setdakab Langkat dan Direktur RSU Tanjung Pura. (*)

Konten Terkait

Organisasi Sosial Mitra Strategis Bantu Kesejahteraan Masyarakat

Editor prosumut.com

2 Warga Langkat Positif Covid-19, Bupati Minta Jajaran Tingkatkan Kesiagaan

admin2@prosumut

KIP Sumut Apresiasi Transparansi Pemkab Langkat

Editor prosumut.com

Protes Tak Dapat Tali Asih, Nelayan Bagan Deli Diminta Ajukan Permohonan

Ridwan Syamsuri

Bupati Buka Pameran Mini Produk UMKM Asahan

admin2@prosumut

Pjs Wali Kota Medan Terima TKDD 2021 dari Gubernur

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara