Prosumut
Public Service

Kejari Medan Pulangkan Barang Korban Pakai ‘Si Abang Lae’

PROSUMUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membuat terobosan baru bagi warga korban kejahatan yang hartanya dijadikan barang bukti.

Warga kini, tidak perlu datang menjemput barangnya yang dijadikan barang bukti karena pihak Kejari Medan yang akan mengantarnya langsung.

Terobosan baru ini bernama program ‘Si Abang Lae’. Program ini baru diluncurkan oleh Kepala Kejari Medan Dwi Harto SH, bersama unsur pimpinan lainnya, Senin 19 Agustus 2019.

Program “Si Abang Lae” ini sendiri merupakan akronim dari Sistem Antar Barang Bukti & Tilang Lewat Online.

“Sengaja disingkat Si Abang Lae sebagai kearifan lokal di Sumut supaya mudah dikenali masyarakat,” ucap Kepala Kejari Medan Dwi Harto didampingi Kasi Pidum, Parada Situmorang.

Tidak hanya untuk barang bukti, program “Si Abang Lae” ini juga mempermudah masyarakat untuk menebus tilang.

Dwi Harto mengatakan program ini sebagai bentuk terobosan dari Kejaksaan Negeri Medan untuk masyarakat korban kejahatan & pelanggar tilang.

Sehingga masyarakat tidak perlu bersusah payah mengambil barang bukti atau pun tilang sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Masyarakat dapat meminta petugas barang bukti dan petugas tilang Kejari Medan melalui WA agar barang bukti yang telah inkracht van gewijsdhe diantarkan. Atau mau pinjam pakai atau sekedar bertanya apakah sdh diputus PN atau belum,” beber Kajari Dwi Harto.

Sementara Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang menambahkan layanan program ‘Si Abang Lae’ masih menyasar di kecamatan dan kelurahan yang menjadi daerah hukum Kejari Medan.

“Yang di luar daerah hukum belum diprogram. Semoga ke depan dapat dilayani,” sebutnya.

Selain itu, saat ini, petugas Si Abang Lae masih berjumlah 6 orang. Mereka dibekali seragam dan sepeda motor serta mobil pick up.

“Semuanya tidak dipungut bayaran. Sedangkan untuk tilang hanya bayar ongkos perkara dan denda Tilang,” tegas Parada.

Untuk warga yang tertarik dengan program “Si Abang Lae” ini lanjut Parada, dapat menghubungi nomor WA khusus barang bukti 081397737739 dan WA untuk tilang 081370820455. (*)

Konten Terkait

Sambil Berolahraga, Warga Rekam e-KTP di Lapangan Merdeka

Ridwan Syamsuri

KIA Mulai Dibagikan ke Warga Medan

Ridwan Syamsuri

Pandemi, Cashback 50 Persen dari Pertamina untuk Supir Angkot

admin2@prosumut

UKM di Medan Manfaatkan Momentum Industri 4.0

Ridwan Syamsuri

Bayar Kompensasi Listrik Padam, PLN Potong Gaji Karyawan

valdesz

Ombudsman Sumut Dampingi Lima Pemda Terapkan Aplikasi LAPOR!

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara