Prosumut
Hukum

Palsukan Ijazah, 2 x Mangkir, Pelawak Senior ini Akhirnya Ditangkap Polisi

PROSUMUT – Pelawak kawakan Nurul Qomar ditangkap polisi atas laporan dugaan pemalsuan ijazah. Pentolan grup lawak Empat Sekawan yang juga mantan anggota DPR itu kini ditahan di Markas Polres Brebes, Jawa Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes Ajun Komisaris Polisi Triagung Suryamicho menjelasakan, Nurul Qomar ditangkap saat dia berada di rumahnya di Cirebon, Jawa Barat, Senin, 24 Juni 2019.

“Kami tangkap di rumahnya Cirebon pada Senin siang. Langsung dibawa ke Polres,” kata Triagung dilansir VIVA, Selasa, 25 Juni 2019.

Penangkapan pelawak kondang itu, Triagung menjelaskan, bukanlah tiba-tiba. Polisi sebelumnya dua kali memanggil Qomar untuk pemeriksaan, namun dia selalu mangkir tanpa keterangan yang jelas.

Qomar ditangkap lantaran dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 yang ia gunakan saat mencalonkan sebagai Rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes pada 2017.

Ia resmi dilaporkan pada September 2018.

“Pihak dari Perguruan Tinggi yang melaporkan ke Polres Brebes. Lalu kita lakukan penyidikan dan berkasnya sudah P-21 hingga kita lakukan penangkapan,” katanya.

Sejak Senin malam, Qomar ditahan di Markas Ppolres Brebes dengan didampingi pengacaranya.

Ia dijerat melanggar pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. (*)

Konten Terkait

16 Pejabat Pemko Medan Belum Lapor LHKPN

Ridwan Syamsuri

Kasus Pembunuhan Afdillah Terungkap, Motif Cemburu

Ridwan Syamsuri

Menteri Pertahanan Prabowo Serahkan 100 Motor ke Babinsa di Sumut

Editor prosumut.com

Kejari Sergai Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

Editor prosumut.com

Sertijab Jajaran Polres Tebingtinggi, Kasat dan Kapolsek

admin2@prosumut

Belasan Pengojek Daring Ditilang Saat Ops Patuh Toba 2019

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara