Prosumut
Hukum

Palsukan Ijazah, 2 x Mangkir, Pelawak Senior ini Akhirnya Ditangkap Polisi

PROSUMUT – Pelawak kawakan Nurul Qomar ditangkap polisi atas laporan dugaan pemalsuan ijazah. Pentolan grup lawak Empat Sekawan yang juga mantan anggota DPR itu kini ditahan di Markas Polres Brebes, Jawa Tengah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes Ajun Komisaris Polisi Triagung Suryamicho menjelasakan, Nurul Qomar ditangkap saat dia berada di rumahnya di Cirebon, Jawa Barat, Senin, 24 Juni 2019.

“Kami tangkap di rumahnya Cirebon pada Senin siang. Langsung dibawa ke Polres,” kata Triagung dilansir VIVA, Selasa, 25 Juni 2019.

Penangkapan pelawak kondang itu, Triagung menjelaskan, bukanlah tiba-tiba. Polisi sebelumnya dua kali memanggil Qomar untuk pemeriksaan, namun dia selalu mangkir tanpa keterangan yang jelas.

Qomar ditangkap lantaran dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 yang ia gunakan saat mencalonkan sebagai Rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes pada 2017.

Ia resmi dilaporkan pada September 2018.

“Pihak dari Perguruan Tinggi yang melaporkan ke Polres Brebes. Lalu kita lakukan penyidikan dan berkasnya sudah P-21 hingga kita lakukan penangkapan,” katanya.

Sejak Senin malam, Qomar ditahan di Markas Ppolres Brebes dengan didampingi pengacaranya.

Ia dijerat melanggar pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. (*)

Konten Terkait

Polda Sumut Dalami Kematian Bripka Joko Akibat Dimassa

Rekayasa Faktur Pajak, Bos PT Uni Palma Rugikan Negara Rp 107 Miliar

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

PN dan Kejari Medan Dituding Hilangkan Barangbukti Kasus TPPU

Ridwan Syamsuri

Pengedar Sabu 1,600 Gram Ini Dituntut 14 Tahun Penjara

3.002 Perusahaan Lolos dari Pengawasan UPT Disnaker Wilayah I

Tragedi Pabrik Mancis Ilegal, 24 Pekerja Tak Terdaftar BPJS

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara