Prosumut
HukumKriminal

Sebut KPU Medan Hoax Surat Suara Tercoblos, Warga Jabar Diadili

PROSUMUT – Andi Kusmana, terdakwa kasus berita hoax soal pencoblosan surat suara oleh KPU Medan, mulai menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/5).

Jaksa penuntut umum Randi Tambunan dalam surat dakwaan menerangkan, terdakwa Andi Kusmana yang merupakan warga Ciamis, Jawa Barat, ditangkap atas informasi dari Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019.

BACA JUGA:  Berkaca Kasus MFF, Proyek Ramadan Fair XX Disebut Bisa Jerumuskan Benny Sinomba dan Andy Yudhistira ke Bui

“Terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption: “KPU Medan digrebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kcurangan sudah mulai terlihat secara nyata…keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan kualisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat,” ucap Randi Tambunan.

Atas informasi itu, lantas Ketua KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kusmana ke Polda Sumut. Personil Polda Sumut, kemudian melakukan penangkapan terdakwa Andi Kusmana.

BACA JUGA:  Berkaca Kasus MFF, Proyek Ramadan Fair XX Disebut Bisa Jerumuskan Benny Sinomba dan Andy Yudhistira ke Bui

“Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan hoax melalui akun Facebook yang menyinggung IembagaKPU Kota Medan,” ujar Randi Tambunan.

Di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, jaksa juga menyebutkan, video yang disebarkan terdakwa ternyata peristiwa ricuh di Pilkada KPU Tapanuli Tengah, bukan di KPU Kota Medan.

“Akibatnya, saksi korban merasa keberatan karena postingan itu mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga KPU dan mempengaruhi situasi keamanan di KPU,” kata Jaksa.

BACA JUGA:  Berkaca Kasus MFF, Proyek Ramadan Fair XX Disebut Bisa Jerumuskan Benny Sinomba dan Andy Yudhistira ke Bui

Dijelaskan jaksa, perbuatan terdakwa dapat dinyatakan telah mendistribusikan, mentransmisikan dan menyebarkan informasi bohong tersebut lewat akun Facebooknya.

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE,” tandas Randi Tambunan. (*)

Konten Terkait

Kades di Langkat Dibacok, Ini Motifnya

admin2@prosumut

Oknum Brimob Ngamuk Bakar Isi Rumah Orangtuanya

Editor Prosumut.com

Maafkan Yati Uce, Dodi Cabut Laporan di Polrestabes Medan

admin2@prosumut

Polisi Luruskan Rumor soal Jenazah Korban Aksi 21-22 Mei

Editor prosumut.com

Pengejaran Melelahkan, Buronan Pajak Rp 450 M Akhirnya Dijebloskan ke Sel

Val Vasco Venedict

Saksi Kasus Pembunuhan Diduga Dianiaya, Begini Alasan Polisi

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara