Prosumut
KesehatanPemerintahan

12 Ribu Peserta Baru PBI BPJS Kesehatan Batal #Komisi B DPRD Medan Bakal Gunakan Hak Interplasi#

PROSUMUT – Komisi B DPRD Medan berencana melakukan hak interpelasi kepada Wali Kota Medan terkait proses pembatalan 12 ribu warga Medan menjadi peserta baru PBI BPJS Kesehatan. Hal itu disampaikan Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah, Selasa 21 Mei 2019.

Kata Bahrumsyah, rencana hak interplasi digunakan karena dalam pertemuan bersama Dinkes Medan, Dinas Sosial Medan dan BPJS Kesehatan Medan tidak menemukan titik terang apa alasan pembatalan 12 warga menjadi peserta PBI BPJS.

Padahal, sebelumnya DPRD Medan bersama Dinas Kesehatan Kota Medan sudah menyepakati ke 12 ribu warga layak sebagai peserta PBI BPJS. Bahkan, kartu ke 12 ribu itu sudah dicetak namun belum didistribusikan. Begitu juga soal anggaran sebut Bahrumsyah Pemko Medan sudah mengalokasilan dana di APBD 2019 sebesar Rp21,5 miliar.

Terkait pembatalan 12 ribu warga masuk peserta PBI BPJS, DPRD Medan menuding keuangan di Pemko Medan tidak sehat. “Kita menduga ada skenario politik tidak sehat dalam kasus ini. Tujuannya APBD murni 2019 biar terjadi Silpa dengan pengalihan kebutuhan lain,” ujar Bahrumsyah.

Maka itu kata Bahrumsyah, masalah itu harus tuntas sehingga komisi B akan mengajukan hak Interpelasi. DPRD Medan juga menyebut pengelolaan keuangan saat ini sangat amburadul. (*)

Konten Terkait

BKKBN Sumut Segera Intervensi Ibu Hamil dan Baduta, Targetkan Angka Stunting Turun Jadi 14 Persen

Editor prosumut.com

Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Sudah Rp974 Miliar

Editor prosumut.com

Polisi Sebut Masih Banyak Warga Belum Tahu Jadwal Nyoblos

Ridwan Syamsuri

Desa di Batu Bara Ini Punya DPT 2019 Pemilih

Editor prosumut.com

Bupati Pakpak Bharat Lantik Penjabat Sekda dan Kukuhkan 2 JPT Pratama

Editor prosumut.com

Kolaborasi Serentak Bangun Sumut

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara