Prosumut
Kriminal

Beli Sabu, Warga Sergai Ini Bakal Lebaran di Penjara

PROSUMUT – Agaknya Agus Wandi Purna alias Agus Olok bakal berlebaran si penjara. Pasalnya, warga Dusun 13, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Serdangbedagai (Sergai) itu ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kotarih usai membeli narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kotarih AKP Rasoki Harahap mengatakan, Agus ditangkap di perkebunan PT Sri Rahayu Agung (SRA), Desa Kotarih Baru, Sabtu 4 Mei 2019.

BACA JUGA:  Pengedar Narkoba Tanjung Pura Ditangkap Polisi, 20,36 Gram Sabu Disita

“Sekira pukul 17.00 WIB, personel mendapat info dari masyrakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di perkebunan PT SRA, Desa Kotarih Baru. Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotarih mendatangi lokasi tersebut dan melakukan pengintaian,” katanya.

BACA JUGA:  Pengedar Narkoba Tanjung Pura Ditangkap Polisi, 20,36 Gram Sabu Disita

Tak lama di sana, polisi kemudian melihat seorang pria yang kemudian diketahui bernama Agus Wandi Purna alias Agus Olok di lokasi tersebut.

Melihat itu, petugas segera mengamankan Agus dan melakukan pemeriksaan.

“Dari tersangka ditemukan bungkusan plastik kecil warna putih berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dipegang pada tangan kirinya,” lanjut Harahap.

BACA JUGA:  Pengedar Narkoba Tanjung Pura Ditangkap Polisi, 20,36 Gram Sabu Disita

Selain itu, dari tangan Agus, polisi juga menyita 1 buah mancis warna biru, 1 buah plastik ukuran sedang warna putih dan 1 unit Hp merk Blackberry warna hitam.

“Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kotarih untuk penyidikan lebih lanjut, sebelum dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai,” pungkas Harahap.(*)

Konten Terkait

Ketahuan Curanmor, Remaja 16 Tahun Bonyok Dimassa

Editor prosumut.com

‘Man Batak’ si Bandar Narkoba Ditangkap, Rumah Istrinya Digeledah

Editor Prosumut.com

21 Paket ‘Bakso Sabu’ Gagal Masuk ke Lapas Hinai

Editor prosumut.com

Sidang Bandar Sabu Kampung Kubur, Saksi Sebut Sabu Bukan Milik Zakir

Ridwan Syamsuri

Buruh Pabrik Ketangkap Kantongi Sabu

Editor Prosumut.com

Jaksa Tuntut Bandar Sabu 10 Tahun Penjara

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara