Prosumut
Kriminal

Beli Sabu, Warga Sergai Ini Bakal Lebaran di Penjara

PROSUMUT – Agaknya Agus Wandi Purna alias Agus Olok bakal berlebaran si penjara. Pasalnya, warga Dusun 13, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Serdangbedagai (Sergai) itu ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kotarih usai membeli narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kotarih AKP Rasoki Harahap mengatakan, Agus ditangkap di perkebunan PT Sri Rahayu Agung (SRA), Desa Kotarih Baru, Sabtu 4 Mei 2019.

“Sekira pukul 17.00 WIB, personel mendapat info dari masyrakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu di perkebunan PT SRA, Desa Kotarih Baru. Selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotarih mendatangi lokasi tersebut dan melakukan pengintaian,” katanya.

Tak lama di sana, polisi kemudian melihat seorang pria yang kemudian diketahui bernama Agus Wandi Purna alias Agus Olok di lokasi tersebut.

Melihat itu, petugas segera mengamankan Agus dan melakukan pemeriksaan.

“Dari tersangka ditemukan bungkusan plastik kecil warna putih berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dipegang pada tangan kirinya,” lanjut Harahap.

Selain itu, dari tangan Agus, polisi juga menyita 1 buah mancis warna biru, 1 buah plastik ukuran sedang warna putih dan 1 unit Hp merk Blackberry warna hitam.

“Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Kotarih untuk penyidikan lebih lanjut, sebelum dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai,” pungkas Harahap.(*)

Konten Terkait

Tiga Pemuda di Tebingtinggi Gagal Hisap Sabu

Prajurit Lantamal I Gagalkan Penyelundupan 7000 Belangkas

Ridwan Syamsuri

Takut Ketahuan, Pengendara Revo Sembunyikan Sabu di Sarung Tangan

Sebulan Lebih Kasus Pelemparan Bom Molotov di Kutalimbaru Mandek

Tersangka Narkoba Polda Sumut Kabur, Ini Kata Pengamat

Editor Prosumut.com

Kerusuhan di Madina, Total 20 Orang Ditetapkan Tersangka

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara