Prosumut
Kriminal

Buron 4 Tahun, Pembobol Gudang Mebel Didor

PROSUMUT – Pelarian buronan kasus pembobolan gudang furnitur atau mebel di Jalan Sei Deli Gang Sauh Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, akhirnya kandas.

Pelaku yang sempat buron 4 tahun ini ditangkap dan ditembak betisnya oleh petugas Polsek Medan Barat.

Pelaku adalah M Syahdan Lubis alias Bobby. Dia membobol gudang furniture milik Sujendi Tarsono alias A Yen (51) di Jalan Sei Deli Gang Sauh Kelurahan Silalas.

“Tersangka ditembak betisnya karena melawan dan mencoba kabur saat dilakukan pengembangan setelah ditangkap dari Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Senin 25 November 2019 lalu,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu H Manullang, Kamis 28 November 2019.

BACA JUGA:  Polres Langkat Ungkap Sejumlah Kasus

Diterangkan H Manullang, Bobby telah membobol gudang milik korban bersama kedua rekannya, Khairul alias Oncik (sudah vonis), dan S yang masih buron.

Aksi pencurian itu sempat diketahui korban lantaran posisi gudang tepat di belakang rumah korban, pada Kamis (18/6/2015) silam. Beberapa hari setelah kejadian, Oncik pun tertangkap. Namun dua rekannya berhasil kabur.

BACA JUGA:  Polres Langkat Ungkap Sejumlah Kasus

“Penangkapan Bobby berawal dari informasi yang diperoleh personel mengenai keberadaannya sedang berada di kawasan rumahnya di Jalan Sei Deli,” paparnya.

Lanjut H Manullang, mengetahui itu petugas langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan Bobby. Namun ketika dilakukan pengembangan guna menunjukan keberadaan pelaku lainnya yang masih buron yakni berinisial S, pelaku Bobby ini malah melawan.

“Sempat diberi tembakan peringatan, namun tersangka tidak mengindahkannya. Petugas dengan terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kedua betisnya,” sebut dia.

BACA JUGA:  Polres Langkat Ungkap Sejumlah Kasus

Ditambahkannya, tersangka Bobby ini merupakan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman 6 bulan di Tanjung Gusta pada tahun 1997 dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

“Selain itu, tahun 2012 terkait kasus pencurian dengan pemberatan dan menjalani hukuman selama 1 tahun 10 bulan dan tahun 2017 kasus pencurian dengan pemberatan yang menjalani hukuman selama 2 tahun,” tandasnya. (*)

Konten Terkait

Mayat Mr X Dalam Karung Ditemukan Warga di Sungai Merah

admin2@prosumut

Terkait Mahasiswa dan Alumni Pesta Narkoba, USU akan Tindak Tegas

Wartawan Disiram Air Keras, 4 Pelaku Gol

Lima Kurir Ekstasi Logo Instagram Diadili

Ridwan Syamsuri

50 Kg Sabu Ditanam di Lumpur Pantai

Val Vasco Venedict

Polsek Dolokmerawan Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Tiang Listrik 

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara