Prosumut
Hukum

Soal Kotak Suara Terbakar di Nias; 13 Petugas PPK Diperiksa

PROSUMUT – Pasca terbakarnya kotak suara di Kantor Kecamatan Gunungsitoli, Nias ada Sabtu 4 Mei 2019 dinihari, sebanyak 13 orang panitia pemilihan kecamatan (PPK) diperiksa di Polres Nias.

“Sudah 13 petugas PPK yang diperiksa, sejauh ini masih proses lidik,” ucap Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan kepada wartawan, Minggu 5 Mei 2019.

Hingga kini, kata dia, pihaknya belum bisa memastikan terkait penyebab terbakarnya kotal suara tersebut. 

Apakah ada keterangan saksi yang menyebut kotak suara sengaja dibakar atau tidak?

“Belum ada, masih lidik,” katanya singkat.

Bagaimana ada suara lemparan dari kantor camat sebelum peristiwa kebakaran? Lagi-lagi Deni irit bicara.

“Masih lidik,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Camat Gunungsitoli, Nias yang digunakan sebagai kantor PPK Kecamatan Gunungsitoli ludes terbakar.

Berdasarkan informasi, di dalam aula Kantor Camat ini tersimpan seluruh kotak suara wilayah Kecamatan Gunungsitoli, sebanyak 825 kotak dan 19 kotak suara untuk PPK Kecamatan Gunungsitoli.

Saat kejadian, personel kepolisian yang melakukan jaga piket, hanya mampu menyelamatkan formulir DAA1 Kecamatan Gunungsitoli hasil rekapitulasi perhitungan suara dari masing PPS Desa/Kelurahan.

Sedangkan, seluruh kotak suara yang berada dalam kantor hangus terbakar.

Namun, sebelum peristiwa kebakaran terjadi, petugas piket yang melakukan penjagaan sempat mendengar adanya suara benda keras dilempar dari pintu samping Kantor Camat Gunungsitoli.

Seketika itu juga, api langsung muncul dan menyambar pintu, dan meluas hingga ke aula Kantor Camat.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan, bahwa sumber api benar berasal dari pintu samping belakang aula Kantor Camat Gunungsitoli itu.

“Ya benar,” ucapnya singkat.

Namun, mantan Kapolres Nias ini menyebutkan, pihaknya belum bisa memastikan apa yang menjadi motif penyebab kebakaran.

Sejauh ini, kata dia, petugas masih melakukan penyelidikan. 

“Motif kejadian kebakaran tersebut masih dalam penyelidikan,” tandasnya.

Sementara itu, petugas pemadam kebakaran baru tiba dilokasi pada pukul 04.15 WIB. Selang sekitar 45 menit atau tepatnya pukul 05.00 WIB, api baru dapat berhasil dipadamkan.(*)

Konten Terkait

Kasus Novel Baswedan, Begini Saran untuk Penegak Hukum

admin2@prosumut

Hari Ketiga Operasi Patuh Toba 2019, 2.423 Kendaraan Ditilang

Putusan DKPP Campuri Kemandirian KPU dan Intervensi MK

admin2@prosumut

Kapolres yang Minta Proyek Pemerintah Diancam Turun Jabatan

Tim FIQR TNI AL Bergerak Cepat, Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Bawang Merah Ilegal Asal Malaysia

valdesz

Bangsa ini Perlu Kesejukan, Kasus UAS Tak Perlu ke Ranah Hukum : RE Nainggolan

valdesz
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara