PROSUMUT – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak mendikotomikan pers dengan mendiskriminasi media siber dalam kebijakan iklan kampanye.
“Pers Indonesia saat ini cukup kondusif dan bersahabat tanpa membedakan wadah profesinya, baik media cetak, media elektronik maupun media siber, semuanya pers persatuan. Jadi jangan dipecah-belah,” tegas Ketua SMSI Sumut Zulfikar Tanjung, Senin 25 Februari 2019.
Penegasan ini diungkapkan terkait dihapusnya ketentuan penayangan iklan kampanye Pemilu 2019 melalui media dalam jaringan (Daring) atau media siber pada keputusan KPU terbaru. Ini berarti iklan kampanye hanya melalui media cetak dan elektronik.
Didampingi Wakil Ketua H Agus Lubis dan Sekretaris Erris J Napitupulu, Zulfikar yang juga Ketua Seksi Pempolkam PWI Sumut berulang kali menyatakan, kebijakan KPU ini jelas mendikotomikan antar media sehingga rentan menimbulkan pecah-belah dan adu domba antar lembaga pers.
“Kita tidak menafikan, iklan kampanye Pemilu tentu bernilai ekonomis secara legal bagi media. Ini sangat berguna di tengah operasional media yang cukup tinggi sekarang ini. Oleh sebab itu dengan dikotomi media dan mendiskriminasi media siber, rentan muncul kecemburuan antar media,” ujarnya.
Oleh sebab itu SMSI Sumut meminta agar keputusan baru KPU tersebut dicabut karena keputusan tersebut secara otomatis memutus mata rantai kerjasama pemberitaan media Siber seluruh Indonesia dengan KPU.
“Untuk ini SMSI Sumut mendukung gugatan SMSI Pusat kepada KPU,” tegasnya.
Zulfikar memaparkan sebagai penyelenggara pesta demokrasi KPU sudah diamanatkan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa dalam kampaye dapat melibatkan media dalam jaringan. Jadi kenapa kemudian media siber ditinggalkan.
“KPU selayaknya menghindari gesekan yang tidak sehat saat ada pesta demokrasi seperti pilpres dan pileg, yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini,” ujarnya.
KPU berkewajiban sekecil mungkin untuk menghindari persoalan atau gesekan akibat kebijakan yang tidak berimbang, dengan meninggalkan media siber.
“Kita minta KPU lebih bijaksana. Jangan buat keputusan yang ini bisa menimbulkan kegaduhan,” kata Zul.
“Ini sungguh berbahaya bila KPU tidak segera memperbaiki keputusan untuk melibatkan media siber pada masa kampaye Pemilu 2019. SMSI Sumut meminta KPU Sumut dan KPU Pusat melibatkan media siber dalam berkampaye pada Pilpres dan Pileg 2019 ini,” tegasnya.
Diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) telah diatur bahwa iklan kampanye pada Pemilu 2019 dilakukan melalui media cetak, media elektronik dan/atau media dalam jaringan (daring) yang pelaksanaan fasilitasi iklan tersebut ditetapkan dalam keputusan KPU.
PKPU itu kemudian ditindaklanjuti dalam Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
“Dalam Keputusan KPU Tahun 2018 itu masih menetapkan bahwa iklan kampanye melalui media cetak, elektronik dan media dalam jaringan,” ujar Ketua Departemen Hukum Pengurus SMSI Pusat, Cecep Syaepudin.
Namun dalam Keputusan KPU yang paling baru, yakni Nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilu 2019, pelaksanaan fasilitasi penayangan iklan kampanye melalui media dalam jaringan dihapus.
“Yang ada hanya melalui media cetak, media elektronik TV dan media elektronik Radio. Ada apa ini, mengapa fasilitasi iklan kampanye melalui media dalam jaringan menjadi tidak ada,” tukas Cecep.
Sebab itu, atas restu dari pimpinan SMSI, Cecep mensomasi KPU, mempersoalkan keputusan KPU yang tidak sejalan dengan Peraturan dan Keputusan yang ada. (*)