Prosumut
Kriminal

Tim Pegasus Polsek Helvetia Amankan Dua Spesialis Pencuri Motor

PROSUMUT – Eko Erisdianto (37) warga Jalan Teuku Amir Hamzah Kecamatan Medan Barat dan M Alrafik (38) warga Jalan Karya Desa Helvetia Kelurahan Sunggal harus mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolsek taMedan Helvetia.

Kedua pelaku diamankan secara terpisah atas kasus pncurian dan pelanggaran pasal 363 KUHPidana.

Diceritakan, pada Jumat 22 Februari 2019 sekitar pukul 08.00 WIB kemarin, petugas Tim Pegasus Reskrim Polsek Medan Helvetiah mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka Alrafik, yang sebelumnya tersangka pernah dilaporkan atas pencurian sepedamotor.

Mendengar laporan, dengan sigap, petugas langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dipimpin Pelaksana Unit (Panit) Satreskrim Polsek Medan Helvetiah Ipda Suyanto Usman Nasution.

BACA JUGA:  5 Kali Beraksi, Pencuri Besi Jembatan Jalinsum Dibekuk

Dari informasi yang diterima mengatakan, Alrafik sedang berada di salah satu rumah di Jalan Karya 2 Gang Rela Desa Helvetia Kecamatan Sunggal. Petugas pun langsung terjun ke lokasi itu.

Sesampainya di lokasi, tampak Alrafik sedang santai mengendarai sepedamotor untuk mengantar anaknya menuju sekolah. Petugas pun mengikuti pelaku. Setelah sampai di Jalan Ring Road, tepatnya di simpang Jalan Amal, petugas segera menangkap Alrafik.

Alrafik diboyong dan diinterogasi di Mapolsek Helvetia. Dari hasil interogasi, Alrafik membocorkan sedikit informasi kepada petugas. Dia mengakui, jika perbuatan jahatnya itu tidak dilakukan sendiri, namun berkat bantuan rekannya Eko Erisdianto aksi kejahatan itu sukses mereka kerjakan.

BACA JUGA:  5 Kali Beraksi, Pencuri Besi Jembatan Jalinsum Dibekuk

“Kita amankan pelaku, lalu kita interogasi di Mapolsek. Dari hasil interogasi, kami melakukan pengembangan kasus, lalu menangkap tersangka lainnya,” terang Kapolsek Helvetiah, Kompol Trilla Murni SH melalui Panit Ipda Suyanto Usman Nasution kepada Prosumut.com, Senin 25 Februari 2019.

Informasi kecil itu menjadi petunjuk bagi Petugas Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia. Petugas pun langsung melakukan pengembangan atas informasi Alrafik.

Di kediaman Eko, tepatnya di Jalan Teuku Amir Hamzah, Kecamatan Medan Barat, petugas memboyong Eko beserta barang bukti kejahatan, yakni empat buah kunci T yang kerab digunakan untuk mencuri sepedamotor. Selain itu, satu unit telepon genggam Nokia berwarna biru dan satu unit Honda Mobilio (putih) BK 1596 IH pun turut diamankan, karena diduga menjadi alat untuk melancarkan aksi jahat mereka.

BACA JUGA:  5 Kali Beraksi, Pencuri Besi Jembatan Jalinsum Dibekuk

Sebelumnya, pada Jumat 17 Agustus 2018 lalu, kedua tersangka pernah melakukan pencurian sepedamotor di Jalan Pembangunan, Komplek Pondok Surya, Blok III Nomor 103, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia. Aksi keduanya terekam CCTV.

Keduanya berhasil membawa kabur satu unit Honda Beat (putih) dengan nomor polisi BK 6351 AEF.

“Jadi, korban yang tidak terima kehilangan sepeda motornya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Helvetia,” ujar Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Hj Trilla Murni SH dalam keterangan tertulisnya, Senin 25 Februari 2019. (*)

Konten Terkait

Curi Senpi Polisi, Pelaku Nekat karena Ada Kesempatan

Ridwan Syamsuri

Polsek Perbaungan Tangkap Pengedar Sabu, Bikin Resah Warga

Editor prosumut.com

Rekonstruksi Tahap Ketiga Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Ada 6 Adegan Terakhir

Editor prosumut.com

Buron 17 Hari, Ternyata Dua Jambret Sudah 15 Kali Beraksi. Ini Lokasinya

Editor prosumut.com

Bripda Adi Diadili karena Edarkan Sabu

Editor prosumut.com

Sebelum Ditemukan Tewas, Hakim PN Medan itu Sempat Permisi ke Istri

valdesz
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara