PROSUMUT – Nasib ratusan pedagang tergabung dalam Ikatan Pedagang Pasar Baru Stabat (IPPABAS) kini berada diujung tanduk. Sebab, mereka siap angkat kaki seandainya CV Susila Bakti, memenangkan gugatan perdata atas Pemkab Langkat.
Tidak ingin berdiam diri dan menggantungkan nasib begitu saja pada Pemkab Langkat, para pedagang coba melawan.
Hari ini (6/2/2019), mereka akan menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Medan serta menutup aktifitas perdagangan dipasar tradisional tersebut.
“Benar, kita berencana akan menggelar aksi di PN Medan. Karena besok (hari ini) merupakan hasil putusan (vonis) sengketa lahan antar CV Susila Bakti yang diwakili oleh Freddy Iskandar dengan Pemkab Langkat,” kata H Salman, salah satu pedagang pasar yang terletak di Jalan Perniagaan, Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa 5 Februari 2019.
Dijelaskannya, gugatan CV Susila Bakti terhadap Pemkab Langkat muncul setelah CV Susila Bakti, selaku pengembang mengakui kalau mereka menderita kerugian lebih dari 39 Miliar. Sehingga mereka (CV Susila Bakti), menuntut ganti rugi kepada Pemkab Langkat.
“Dalam hal ini, mana pula Pemkab Langkat mau mengganti rugi, makanya kami selaku pedagang yang sudah puluhan tahun disana merasa dirugikan,” terangnya.
Sebab, selama ini pihak pedagang sudah membayar atau membeli kios-kios disana. Selain itu, pedagang juga sudah mengeluarkan uang restribusi agar dapat berjualan disana.
“Kenapa tiba-tiba tahun 2018 ini muncul nama Freddy, padahal kami sudah menempati kios atau pasar ini puluhan tahun,” jelasnya.
Sepengetahuan pedagang, dalam perjanjian antar pengembang dan Pemkab Langkat, pengembang harus mengembalikan pasar setelah 10 tahun menguasai pasar.
Namun inikan tidak, sudah berjalan 23 tahun kenapa pengembang tidak mengembalikan kepada Pemkab. Malah melakukan gugatan dan PN malah memenangkan pengembang.
“Tentunya dalam hal ini kamilah yang terang-terang dirugikan,” tegasnya, diamini pedagang lain yang berjumlah sekitar 500 orang.
Terpisah Ketua IPPABAS, Azhari membenarkan aksi yang akan dilakukan. Menurut Azhari, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Langkat dan Pemkab Langkat. Karena para pedagang tunduk kepada Pemkab Langkat, melalui Disperindag.
“Sekitar 3 hari yang lalu kita sudah sampaikan niat kita untuk menggelar aksi di PN Medan. Namun Kadisperindag tidak menyetujuinya atau pun memberi izin,” beber Azhari.
Begitupun, sambung Azhari, kalau para pedagang menginginkan untuk menggelar aksi, pihaknya tidak mampu berbuat apa-apa.
“Karena sesuai keputusan bersama para pedagang, aksi demo itu akan tetap dilaksanakan. Bahkan kami akan menutup pasar ini seharian,” bebernya.
Bila pada tanggal 6 Februari nanti, Pemkab Langkat “kalah” dalam gugatan yang dilayangkan oleh CV Susila Bakti, maka para pedagang akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan.
“Pastinya kami tidak berdiam diri dan akan melakukan upaya hukum dan akan menuntut CV Susila Bakti. Karena kami sudah berpuluh puluh tahun disini mencari nafkah. Kami tidak kenal yang namanya Freddy. Kenapa tiba-tiba diakhir tahun 2018, nama Freddy muncul dan menyatakan jika Pasar Baru Stabat adalah miliknya,” ungkap Azhari, seraya mengatakan jika gugatan tersebut nantinya akan dilayangkan di Pengadilan Negeri Stabat.
Azhari menambahkan, sebagai pedagang, pihaknya selama ini sudah memenuhi kewajiban seperti membayar angsuran (Kredit) sesuai surat perjanjian yang sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh CV Susila Bakti.
Tidak hanya itu, surat perjanjian yang dimaksud tersebut saat ini juga ada di pihaknya. Namun pada saat mereka menjadi saksi atas perkara itu dan menunjukkan surat yang dimaksud, majelis hakim mengatakan jika surat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.
Untuk itu, kata Azhari, pihaknya akan segera melakukan konsultasi dengan Lawyer (pengacara) ataupun seseorang yang mengerti akan hukum guna melakukan langkah selanjutnya.
“Jika Pemkab kalah, maka IPPABAS akan menggugat CV Susila Bakti. Bahkan Pemkab Langkat melalui Disperindag dan Kabag hukum, berupaya semaksimal mungkin menunjuk pengacara, dan akan melalukan upaya hukum selanjutnya jika terbukti kalah di Persidangan nanti,” kata Azhari.
Sebagai korban, kata Azhari, pihaknya merupakan objek yang di perkarakan. Bahkan selama ini, pihaknya juga sudah melaksanakan kewajiban yang menjadi tanggung jawab para pedagang terhadap Pemkab Langkat.(*)