Prosumut
Hukum

Polisi Buru 7 Pelaku Main Hakim Sendiri di Unimed

PROSUMUT – Polisi terus mengembangkan kasus amuk massa yang menewaskan Joni Fernando Silalahi, 30 tahun dan Stefan Samuel Hamonangan Sihombing, 21 tahun yang dituduh mencuri helm di kawasan kampus Universitas Negeri Medan (Unimed) pada Selasa 19 Februari 2019 sore lalu.

Setelah menangkap 4 pelaku, petugas Satreskrim Polrestabes Medan tengah memburu tujuh pelaku lainnya.

Tersangka pelaku yang sudah ditangkap yakni M Arya Prasta, 22 tahun, Bagus Prayetno, 18 tahun, M Abdul Kadir, 21 tahun, dan Feri Zulham, 26 tahun. Keempatnya adalah sekutiri Unimed.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka, kita sudah identifikasi semua pelaku. Total ada 11 pelaku. Empat di antaranya sudah ditangkap dan tujuh masih dicari,” kata AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu 23 Februari 2019.

Putu menyatakan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk menangkap seluruh pelaku. Hanya 7 orang melarikan diri.

Dia memastikan, ketujuhnya akan terus diburu dan mempertanggungjawabkan perbuatannya menghilangkan nyawa Joni dan Stefan.

Seperti diberitakan, video penganiayaan di dekat pintu keluar kampus Unimed, Selasa 19 Februari 2019 petang, itu viral di media sosial.

Dalam rekaman terlihat sejumlah orang, termasuk yang mengenakan seragam satpam, memukuli dua pria hingga tidak berdaya. Kedua pria, yakni Joni dan Stefan, kemudian tewas meski telah dilarikan ke RS Haji Medan.

Awalnya keduanya diketahui dihentikan satpam karena tidak dapat menunjukkan STNK sepeda motornya. Namun belakangan mereka disebutkan diamuk massa karena dituduh mencuri helm.

Sementara pihak keluarga tidak percaya Joni dan Stefen melakukan pencurian. Mereka melapor ke polisi dan mendesak pelaku penganiayaan terhadap keduanya diproses sesuai hukum berlaku.

Saat ditanya soal kasus dugaan pencurian helm yang dituduhkan kepada Joni dan Stefan, Putu Yudha Prawira belum bisa memastikannya. “Itu masih kita pelajari dan masih kita selidiki apakah dua korban ini terlibat pencurian helm,” ucapnya. (*)

Konten Terkait

Bandar 45 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi Terancam Hukuman Mati

Ridwan Syamsuri

Kejari Belawan Buka Opsi Panggil Ulang Kadisdik Sumut Terkait Dugaan Korupsi Rusunawa Seruwai dan Kayu Putih

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Gunakan Uang Negara Rp1,2 Miliar untuk Main Judol, Komisi I Rekomendasi Eks Camat Medan Maimun Dipecat dari ASN

Editor honeydew-lobster-961789.hostingersite.com

Polres Binjai Janji Tindak Tegas Penambang Galian C

Rugikan Negara Rp655 Juta, Empat Anggota DPRD Tapteng Diadili

Ridwan Syamsuri

Terbukti Bersalah, KPPU Denda Grab Rp29,5 Miliar

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara